Di tengah penyampaian putusan sela perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, hakim ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara Dwiarso Budi Siantiarto menyemprot pengunjung sidang di ruang Koesoemah Atmadja.
"Saya minta jangan dikomentari," kata Dwiarso.
Dwiarso merasa terganggu dengan pengunjung sidang yang berisik ketika dia tengah membacakan putusan sela atas eksepsi Ahok.
Setelah ditegur, barulah pengunjung sidang diam. Hakim kemudian melanjutkan membacakan putusan sela.
Hakim ketua memyatakan menolak seluruh eksepsi Ahok dan pengacara.
Hakim menyatakan berkas dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum sah untuk dijadikan dasar pemeriksaan terhadap Ahok.
"Memerintahkan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir," kata Dwiarso.