Suara.com - Setelah membacakan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, hari ini, majelis hakim yang dipimpin Dwiarso Budi Santiarto menutup persidangan. Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (3/1/2017) dengan agenda pemeriksaan saksi.
Lokasi sidang, sesuai keputusan Mahkamah Agung, akan dipindah dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara ke Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan.
Dalam sidang hari ini, majelis hakim menolak seluruh nota keberatan yang disampaikan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan pengacara.
Setelah menyampaikan putusan sela, hakim mempersilakan jaksa dan terdakwa serta pengacara untuk memberikan tanggapan.
Karena tidak ada tanggapan, akhirnya majelis hakim menutup jalannya persidangan untuk hari ini.