Suara.com - Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah menghadiri sidang lanjutan kasus dugaan penodaan agama yang digelar di gedung lama Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (27/12/2016).
Ahok yang mengenakan kemeja batik warna cokelat tiba pukul 09.00 WIB. Dengan kawalan petugas kepolisian, Ahok langsung bergegas masuk ke ruang sidang Koesoemau Atmadja.
Beberapa menit sebelum kedatangan Ahok, rombongan jaksa penuntut umum yang diketahui Ali Mukartono, telah dulu hadir di ruang sidang.
Dalam sidang ketiga ini, majelis hakim akan membacakan putusan sela untuk menentukan apakah sidang kasus penodaan agama ini dilanjutkan atau tidak. Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Siantoro.
Baca Juga: Mengapa Mahasiswa Katolik Laporkan Rizieq Shihab ke Polda Metro?
Sidang ini juga diwarnai aksi unjuk rasa yang dilakukan ratusan massa yang tergabung dari beberapa ormas di luar gedung pengadilan.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum telah membacakan tanggapan atas eksepsi Ahok yang dibacakan saat sidang perdana.
Ahok didakwa telah melanggar Pasal 156 a KUHP atau Pasal 156 KUHP lantaran dianggap telah melakukan tindak pidana penodaan agama terkait surat Al Maidah ayat 51.