Suara.com - Ratusan pendemo yang tergabung dalam Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi) telah menggeruduk gedung lama Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (27/12/2016). Mereka berunjuk rasa jelang sidang lanjutan kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Terkait adanya aksi unjuk rasa tersebut, aparat kepolisian telah membentuk barikade untuk membatasi massa pendemo. Selain itu, beberapa kendaraan taktis seperti tiga unit mobil water cannon dan 2 unit mobil barracuda juga telah disiagakan.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Dwiyono menyampaikan, jumlah personel pengamanan akan ditambahkan apabila massa pendemo datang lebih banyak.
"Pokoknya jumlah personel situasional, Melihat jumlah massa, yang penting bisa mengamankan giat untuk massa yang langsung datang ke sini," kata Dwiyono di lokasi.
Baca Juga: Rizieq Dipolisikan, FPI Singgung Gelar Man of the Year 2016
Sidang ketiga ini beragendakan pembacaan putusan sela majelis hakim. Sidang ini merupakan penentuan apakah kasus dugaan penodaan agama yang menjerat Ahok akan dilanjutkan atau tidak.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum telah membacakan tanggapan atas eksepsi atau nota keberatan Ahok yang dibacakan saat sidang perdana.
Ahok didakwa telah melanggar Pasal 156 a KUHP atau Pasal 156 KUHP lantaran dianggap telah melakukan tindak pidana penodaan agama terkait surat Al Maidah ayat 51.