Suara.com - Tim penasehat hukum terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku yakin majelis hakim akan mengabulkan eksepsi atau nota keberatan pada sidang lanjutan kasus dugaan penodaan agama dengan agenda pembacaan putusan sela yang digelar di gedung lama Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Gajah Mada, Jakpus, hari ini.
"Kita harus optimis, apapun yang kita lakukan, kan harus berdasarkan optimisme," kata ketua tim penasehat hukum Ahok, Sirra Prayuna saat dihubungi, Selasa (27/12/2016).
Namun demikian, Sirra tidak mau berandai-andai. Pihaknya masih menyerahkan kepada majelis hakim soal pembacaan putusan sela tersebut.
"Saya tidak ingin mendahului sebelum majelis hakim memutuskan. Bagimana hasilnya kita tunggu," kata dia.
Baca Juga: Rizieq Dipolisikan, FPI Singgung Gelar Man of the Year 2016
Penentuan mengenai lokasi sidang yang rencanannya akan dipindahkan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, masih menunggu pembacaan putusan sela hakim. Apabila eksepsi Ahok dikabulkan, maka kasus penodaan agama akan dihentikan. Sebaliknya, apabila hakim menolak eksepsi Ahok, maka sidang akan dilanjut ke lokasi baru.
Sirra mengaku, tidak mempersalahkan adanya rencana pemindahan lokasi sidang. Kata dia, yang terpenting perjalanan sidang bisa berjalan dengan aman dan lancar.
"Kami nggak ada masalah. Bagi kami yang terpenting persidangan berjalan lancar, tertib, sesuai dengan tata tertib," kata Sirra
Ahok didakwa telah melanggar Pasal 156 a KUHP atau Pasal 156 KUHP lantaran dianggap telah melakukan tindak pidana penodaan agama terkait surat Al Maidah ayat 51.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum telah membacakan tanggapan atas eksepsi atau nota keberatan Ahok yang dibacakan saat sidang perdana.