Setelah melaporkan pimpinan Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab ke Polda Metro Jaya karena diduga menodai agama, Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia akan mengawal kasus tersebut.
"Kami akan terus mengejar sampai dengan tingkatan Habib Rizieq ini benar-benar dipanggil dan diperiksa," kata Ketua Presidium Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP-PMKRI) Angelo Wake Kako usai membuat laporan di Polda Metro Jaya, Senin (26/12/2016).
Angelo dan kawan-kawannya akan mengawal kasus ini agar diproses.
"Karena selama ini pantauan kami beliau orang yang bisa dikatakan cukup kebal hukum selama ini. banyak laporan masyarakat tetapi respon pemerintah dan polisi sepertinya lamban," kata dia.
Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia berharap penyidik Polda Metro Jaya tidak membeda-bedakan penanganan kasus demi tegaknya supremasi hukum.
"Kami bersama dengan teman-teman gerakan akan terus membangun kekuatan, konsolidasi untuk mengawal, siapapun tidak ada yang kebal hukum di negara ini, walaupun Habib Rizieq sekalipun. Harus dipanggil, hukum harus membuktikan beliau benar melakukan penistaan agama atau tidak," katanya
Angelo mengatakan tidak akan mengerahkan massa untuk demonstrasi. Dia percaya polisi dapat menindaklanjuti laporan dengan baik.
"Kita tidak akan melakukan demo yang besar-besaran ya. pada prinsipnya pressure pasti kita akan lakukan kepada pihak kepolisian karena ini hari ini bola ini sudah ada di tangan polisi. harapan kami polisi juga harus cepat tanpa adanya preasure dari kelompok masyarakat mana ketika laporan itu sudah di tangan dia, dia wajib, selama ini polisi kelihatan tunggu di pressure dulu baru dijalankan itu yang kita nggak mau," kata dia.
Saat ini, Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia sedang proses pembentukan tim pengacara untuk melakukan pendampingan hukum.
"Pulang ini kita akan berkonsolidasi semua alumni PPPMKRI semua alumni senior-senior kita akan kita kumpulkan habis ini untuk menjadikan tim lawyer kita," kata Angelo.
Angelo mengatakan sudah ada sekitar 25 pengacara yang siap melakukan pendampingan.
"Yang sudah ada tadi terkonfirmasi 25 orang, pasti akan berkembang, pasti akan banyak," kata dia.
Rizieq dipolisikan menyusul video ceramah di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Minggu (25/12/2016), beredar di media sosial. Rizieq diduga telah menodai agama lewat ceramah ketika menyinggung perayaan Natal.
Laporan tertuang dengan nomor LP/6344/XII/2016/ Dit. Reskirmsus tertanggal 26 Desember 2016. Rizieq diduga melanggar Pasal 156 KUHP dan Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.
Selain melaporkan Rizieq, mahasiswa juga melaporkan dua pemilik akun media sosial. Pemilik Instagram bernama Ahmad Fauzi dan pemilik akun Twitter @sayareya lantaran diduga menjadi pihak pertama yang mengunggap video ceramah Rizieq. Keduanya diduga melanggar Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 A ayat 2 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Kami akan terus mengejar sampai dengan tingkatan Habib Rizieq ini benar-benar dipanggil dan diperiksa," kata Ketua Presidium Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP-PMKRI) Angelo Wake Kako usai membuat laporan di Polda Metro Jaya, Senin (26/12/2016).
Angelo dan kawan-kawannya akan mengawal kasus ini agar diproses.
"Karena selama ini pantauan kami beliau orang yang bisa dikatakan cukup kebal hukum selama ini. banyak laporan masyarakat tetapi respon pemerintah dan polisi sepertinya lamban," kata dia.
Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia berharap penyidik Polda Metro Jaya tidak membeda-bedakan penanganan kasus demi tegaknya supremasi hukum.
"Kami bersama dengan teman-teman gerakan akan terus membangun kekuatan, konsolidasi untuk mengawal, siapapun tidak ada yang kebal hukum di negara ini, walaupun Habib Rizieq sekalipun. Harus dipanggil, hukum harus membuktikan beliau benar melakukan penistaan agama atau tidak," katanya
Angelo mengatakan tidak akan mengerahkan massa untuk demonstrasi. Dia percaya polisi dapat menindaklanjuti laporan dengan baik.
"Kita tidak akan melakukan demo yang besar-besaran ya. pada prinsipnya pressure pasti kita akan lakukan kepada pihak kepolisian karena ini hari ini bola ini sudah ada di tangan polisi. harapan kami polisi juga harus cepat tanpa adanya preasure dari kelompok masyarakat mana ketika laporan itu sudah di tangan dia, dia wajib, selama ini polisi kelihatan tunggu di pressure dulu baru dijalankan itu yang kita nggak mau," kata dia.
Saat ini, Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia sedang proses pembentukan tim pengacara untuk melakukan pendampingan hukum.
"Pulang ini kita akan berkonsolidasi semua alumni PPPMKRI semua alumni senior-senior kita akan kita kumpulkan habis ini untuk menjadikan tim lawyer kita," kata Angelo.
Angelo mengatakan sudah ada sekitar 25 pengacara yang siap melakukan pendampingan.
"Yang sudah ada tadi terkonfirmasi 25 orang, pasti akan berkembang, pasti akan banyak," kata dia.
Rizieq dipolisikan menyusul video ceramah di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Minggu (25/12/2016), beredar di media sosial. Rizieq diduga telah menodai agama lewat ceramah ketika menyinggung perayaan Natal.
Laporan tertuang dengan nomor LP/6344/XII/2016/ Dit. Reskirmsus tertanggal 26 Desember 2016. Rizieq diduga melanggar Pasal 156 KUHP dan Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.
Selain melaporkan Rizieq, mahasiswa juga melaporkan dua pemilik akun media sosial. Pemilik Instagram bernama Ahmad Fauzi dan pemilik akun Twitter @sayareya lantaran diduga menjadi pihak pertama yang mengunggap video ceramah Rizieq. Keduanya diduga melanggar Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 A ayat 2 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.