Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat tengah membahas revisi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Hasil Harmonisasi di DPR, revisi ini akan membahas empat poin yaitu penambahan unsur pimpinan di MPR, DPR, MKD, dan penguatan Baleg diberikan kewenangan mengusulkan UU.
Sekretaris Jenderal Partai Golongan Karya Idrus Marham mengatakan keinginan menambah kursi pimpinan MPR dan DPR ini sudah terjadi ketika awal 2014.
Kala itu, DPR masih terpecah antara Koalisi Merah Putih dan Koalisi Indonesia Hebat. Di mana, seluruh kursi pimpinan AKD diisi oleh partai yang tergabung KMP, yaitu Gerindra, PKS, Golkar, PAN, dan PPP.
KIH pun membentuk parlemen tandingan. Ujungnya, partai yang tergabung dalam KIH diakomodir masuk ke dalam AKD di DPR. Namun, tidak untuk penambahan kursi Wakil Ketua DPR dan MPR.
Keputusan ini didapat setelah komunikasi intensif dilakukan KIH dan KMP. KIH diwakili Pramono Anung dan Olly Dondonkambey, sedangkan KMP diwakili Idrus Marham dan Hatta Rajasa.
Baca Juga: Baleg Putuskan 4 Poin dalam Harmonisasi Revisi UU MD3
"Waktu itu memang sudah ada wacana bahwa kesepakatan kita untuk menambah pimpinan di AKD dan badan, itu sudah sepakat ada satu penambahan dan diberikan pada KIH. Disamping itu juga ada wacana untuk menambah pimpinan DPR dan MPR," kata Idrus di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta, Senin (26/12/2016).
Karenanya, ketika muncul usulan revisi UU MD3 dengan memasukan unsur tambahan buat pimpinan DPR, Idrus mengatakan hal itu bisa saja direalisasikan saat ini.
"Karena komitmen untuk menambah pimpinan DPR dan MPR itu sudah lama dan pada saat itu sudah ada semacam komitmen. Oleh karena itu Partai Golkar memandang penambahan pimpinan DPR dan MPR ini semakin cepat semakin baik karena bagian dari komitmen yang ada sebelumnya," katanya.
Sementara itu, sambungnya, Partai Golkar juga menyerahkan kepada DPR untuk melakukan revisi UU MD3 ini dengan menggunakan azas proporsionalitas untuk digunakan pada Pemilu 2019 nanti.
"Kalau ada wacacana revisi ini untuk pengembalian pada periode sebelumnya, maka Partai Golkar berpandangan itu terserah saja pada teman-teman di DPR RI. Kalau itu yang dilakukan saya kira itu bisa diberlakukan 2019 yang akan datang tentang penentuan kepemimpina DPR, MPR dan seluruh AKD secara proporsional," ujar dia.