Sidang ketiga kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Selasa (27/12/2016), dipastikan tetap diselenggarakan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat.
"Sidang putusan (sela) masih di Gajah Mada," kata pelaksana tugas Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Jakarta Utara Didik Wuryanto, Senin (26/12/2016).
Pemindahan lokasi sidang dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara ke Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, katanya, masih menunggu putusan sela yang akan disampaikan majelis hakim, besok.
"Untuk pemindahan kita lihat hasil putusan sela besok," kata dia.
Alasan masih menunggu pembacaan putusan sela untuk memastikan apakah hakim mengabulkan eksepsi Ahok atau tidak.
"Kalau majelis hakim menerima eksepsi terdakwa dan pengacara, kan sidang berakhir nggak jadi pindah lokasi," kata Didik.
Sebaliknya jika hakim menolak eksepsi Ahok, sidang akan dilanjutkan dan tempat persidangan pindah ke Auditorium Kementerian Pertanian.
"Kalau ditolak eksepsi terdakwa dan pengacara di lanjut agenda pemeriksaan saksi di auditorium kementan di situ," katanya.
"Sidang putusan (sela) masih di Gajah Mada," kata pelaksana tugas Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Jakarta Utara Didik Wuryanto, Senin (26/12/2016).
Pemindahan lokasi sidang dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara ke Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, katanya, masih menunggu putusan sela yang akan disampaikan majelis hakim, besok.
"Untuk pemindahan kita lihat hasil putusan sela besok," kata dia.
Alasan masih menunggu pembacaan putusan sela untuk memastikan apakah hakim mengabulkan eksepsi Ahok atau tidak.
"Kalau majelis hakim menerima eksepsi terdakwa dan pengacara, kan sidang berakhir nggak jadi pindah lokasi," kata Didik.
Sebaliknya jika hakim menolak eksepsi Ahok, sidang akan dilanjutkan dan tempat persidangan pindah ke Auditorium Kementerian Pertanian.
"Kalau ditolak eksepsi terdakwa dan pengacara di lanjut agenda pemeriksaan saksi di auditorium kementan di situ," katanya.