Ketua Presidium Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia Angelo Wake Kako menjelaskan pimpinan Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Senin (26/12/2016), lantaran diduga melecehkan agama melalui ceramah.
"Hari ini PPPMKRI, kami melaporkan tiga terlapor hari ini yang pertama saudara Habib Rizieq Shihab terkait dengan dugaan penistaan agama, khususnya terhadap umat Kristiani pada ceramah beliau di Pondok Kelapa pada tanggal 25 kemarin yang menyatakan bahwa kalau Tuhan itu beranak terus bidannya siapa? dan di situ kami temukan banyak gelak tawa dari jemaat terhadap apa yang disampaikan dari Habib Rizieq tersebut," kata Angelo usai membuat laporan di Polda Metro Jaya.
"Hari ini PPPMKRI, kami melaporkan tiga terlapor hari ini yang pertama saudara Habib Rizieq Shihab terkait dengan dugaan penistaan agama, khususnya terhadap umat Kristiani pada ceramah beliau di Pondok Kelapa pada tanggal 25 kemarin yang menyatakan bahwa kalau Tuhan itu beranak terus bidannya siapa? dan di situ kami temukan banyak gelak tawa dari jemaat terhadap apa yang disampaikan dari Habib Rizieq tersebut," kata Angelo usai membuat laporan di Polda Metro Jaya.
Angelo menilai isi ceramah Rizieq yang terekam video dan tersebar di media sosial telah mendiskreditkan agama dan tidak mencerminkan sikap toleransi antar beragama yang selama ini dirawat oleh para pemimpin bangsa.
"Jujur sebagai ketua umum PPPMKRI kami merasa terhina, merasa tersakiti dengan ucapan ungkapan kebencian yang disampaikan oleh saudara Habib Rizieq Shihab ini dan ini sebenarnya mencerminkan terkait dengan tidak adanya toleransi terhadap keberagaman yang ada di Indonesia yang selama ini dipupuk oleh para leluhur kita dan juga oleh kita sampai saat ini," kata dia.
Menurut Angelo seharusnya Rizieq sebagai pemuka agama bisa menghargai kerukunan antar umat beragama.
"Indonesia ini dibangun atas dasar keberagaman, keperbedaan oleh sebab itu semua kita wajib menghargai perbedaan itu dengan tidak mencampur terlalu jauh apa yang telah menjadi ruang privat agama orang lain," katanya.
"Terkait dengan keimanan Kristiani itu yang tahu hanya orang Kristiani yang tau hanya orang Katolik, siapapun dia, kalau tidak tahu mendingan diam. Itu yang kami minta kita sudah laporkan ke Polda untuk kemudian ditindaklanjuti terkait dengan penistaan agama oleh saudara Habib Rizieq," kata dia
Selain melaporkan Rizieq, mahasiswa Katolik juga melaporkan dua pemilik akun media sosial. Yakni, pemilik akun Instagram Ahmad Fauzi dan akun Twitter @sayareya. Mereka diduga menjadi pihak pertama yang mengunggah video ceramah Rizieq.
Dalam laporan tadi, kelompok mahasiswa juga menyertakan barang bukti, di antaranya video.
"Barang bukti video, semuanya sudah kita setor ke polisi" katanya.
Laporan PPPMKRI bernomor LP/6344/XII/2016/ Dit.Reskrimsus tertanggal 26 Desember 2016.
Mereka melaporkan Rizieq dengan Pasal 156 KUHP dan Pasal 156 A KUHP Tentang Penistaan Agama. Sedangkan pihak pengunggah dituduh melanggar Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 A ayat 2 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.