Pengadilan tempat sidang perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama akan dijaga ketat aparat kepolisian, terutama setelah lokasi dipindah ke Auditorium Kementerian Pertanian, Jalan Harsono RM, Ragunan, Jakarta Selatan.
"Rencana sidang (Ahok) di Ragunan. Pengamanan sudah kami siapkan dan disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang ada. Kalau jumlah personil kurang, kami bisa kirimkan kembali sambil melihat sebanyak apa antusiasme dari masyarakat untuk melihat persidangan tersebut," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Rikwanto di Mabes Polri, Senin (26/12/2016).
Rikwanto menambahkan jumlah pasukan yang dikerahkan akan disesuaikan dengan situasi di lapangan.
"Masih ratusan (anggota), sambil kami lihat situasi. Kami kirimkan secukupnya, sekalian disesuaikan dengan situasi yang ada," ujar dia.
Sidang dengan agenda pembacaan putusan sela yang rencananya diselenggarakan pada Selasa (27/12/2016) masih dilakukan di bekas gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Madah, Jakarta Pusat. Setelah itu, rencananya lokasi akan dipindah ke Auditorium Kementerian Pertanian. Pemindahan lokasi tersebut atas persetujuan Mahkamah Agung.
"Sudah dikabulkan Ketua MA (Hatta Ali). Lokasi sidang pindah dari PN Jakarta Utara ke Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan," kata juru vicara MA, Suhadi.
Alasan pemindahan lokasi sidang Ahok, terutama menyangkut segi keamanan. Pasal 85 KUHAP menyebutkan dalam hal keadaan daerah tidak mengizinkan suatu pengadilan negeri mengadili suatu perkara, maka atas usul ketua pengadilan atau kepala kejaksaan negeri yang bersangkutan, MA mengusulkan kepada Menteri Kehakiman untuk menetapkan atau menunjuk pengadilan negeri lain.
"Untuk selanjutnya persidangan akan dilakukan di sana (auditorium)," kata Suhadi.
Meski lokasinya nanti dipindah, susunan majelis hakim tidak mengalami perubahan. Sidang kasus Ahok dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara Dwiarso Budi Santiarto yang ditunjuk sebagai ketua majelis hakim. Sedangkan Jupriyadi, Abdul Rosyad, Joseph V. Rahantoknam, dan I Wayan Wirjana ditunjuk sebagai hakim anggota.
"Ya hakim tetap dari PN Jakarta Utara," kata dia.
"Rencana sidang (Ahok) di Ragunan. Pengamanan sudah kami siapkan dan disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang ada. Kalau jumlah personil kurang, kami bisa kirimkan kembali sambil melihat sebanyak apa antusiasme dari masyarakat untuk melihat persidangan tersebut," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Rikwanto di Mabes Polri, Senin (26/12/2016).
Rikwanto menambahkan jumlah pasukan yang dikerahkan akan disesuaikan dengan situasi di lapangan.
"Masih ratusan (anggota), sambil kami lihat situasi. Kami kirimkan secukupnya, sekalian disesuaikan dengan situasi yang ada," ujar dia.
Sidang dengan agenda pembacaan putusan sela yang rencananya diselenggarakan pada Selasa (27/12/2016) masih dilakukan di bekas gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Madah, Jakarta Pusat. Setelah itu, rencananya lokasi akan dipindah ke Auditorium Kementerian Pertanian. Pemindahan lokasi tersebut atas persetujuan Mahkamah Agung.
"Sudah dikabulkan Ketua MA (Hatta Ali). Lokasi sidang pindah dari PN Jakarta Utara ke Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan," kata juru vicara MA, Suhadi.
Alasan pemindahan lokasi sidang Ahok, terutama menyangkut segi keamanan. Pasal 85 KUHAP menyebutkan dalam hal keadaan daerah tidak mengizinkan suatu pengadilan negeri mengadili suatu perkara, maka atas usul ketua pengadilan atau kepala kejaksaan negeri yang bersangkutan, MA mengusulkan kepada Menteri Kehakiman untuk menetapkan atau menunjuk pengadilan negeri lain.
"Untuk selanjutnya persidangan akan dilakukan di sana (auditorium)," kata Suhadi.
Meski lokasinya nanti dipindah, susunan majelis hakim tidak mengalami perubahan. Sidang kasus Ahok dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara Dwiarso Budi Santiarto yang ditunjuk sebagai ketua majelis hakim. Sedangkan Jupriyadi, Abdul Rosyad, Joseph V. Rahantoknam, dan I Wayan Wirjana ditunjuk sebagai hakim anggota.
"Ya hakim tetap dari PN Jakarta Utara," kata dia.