Suara.com - Kepolisian yakin bisa menuntaskan kasus dugaan makar yang menjerat beberapa tokoh. Salah satunya Ratna Sarumpaet.
Meski Ratna meminta polisi menghentikan kasusnya. Dia mengklaim polisi belum bisa membeberkan keterlibatannya di rencana menggulingkan pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro, Raden Prabowo Argo Yuwono mengaku tidak mempermasalahkan upaya Ratna mengelak tindakan polisi soal penetapan dirinya sebagai tersangka. Sebab, menurut Argo, berdasarkan temuan polisi, Ratna diyakini ikut terlibat dalam kegiatan makar.
"Yang terpenting polisi bisa menemukan kegiatan makar itu," kata Argo di Polda Metro Jaya, Senin (26/12/2016).
Baca Juga: Kasus Makar, Ratna Sarumpaet Pede Layak Dibebaskan
Dia juga mengatakan pihaknya telah menyerahkan seluruhnya kepada pengadilan guna menentukan apakah Ratna terlibat atau tidak dalam dugaan makar yang dituduhkan kepolisian.
"Yang bisa menilai itu pengadilan, Nanti biar pengadilan yang memutuskan," kata dia.
Ratna merasa optimis dirinya akan terbebas dari tuduhan makar. Meski dia saat ini sudah menjadi tersangka. Alasan Ratna, polisi hingga kini belum bisa menemukan banyak bukti dia ikut tersangkut dugaan rencana makar.
Kepolisian telah menetapkan 12 tokoh menjadi tersangka. Sebelas tokoh diciduk di beberapa lokasi berbeda menjelang aksi damai, Jumat (2/12/2016). Satu tokoh lagi diciduk pada Kamis (8/12/2016) dini hari.
Delapan orang yang ditetapkan menjadi tersangka dugaan upaya makar, yakni mantan anggota staf ahli Panglima TNI Brigadir Jenderal (purn) Adityawarman Thaha, mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (purn) Kivlan Zein, Sri Bintang Pamungkas, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Bidang Ideologi Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, Ketua Bidang Pengkajian Ideologi Partai Gerindra Eko Suryo Santjojo, Firza Husein, dan tokoh buruh Alvin Indra Al Fariz.
Baca Juga: Ratna Sarumpaet Masih Bingung Dituduh Makar
Tiga tersangka yang lain, Ketua Komando Barisan Rakyat Rizal Izal, Ketua Aliansi Masyarakat Jakarta Utara Jamran, Hatta Taliwang disangka melakukan penyebaran ujaran kebencian. Sedangkan, Ahmad Dhani kena sangkaan penghinaan terhadap Presiden Jokowi. Dari 12 tokoh, hanya Sri Bintang Pamungkas, Rizal dan Jamran yang ditahan.