Penyidik Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sedang memperbaiki berkas perkara dugaan penyampaian ujaran kebencian berbau SARA melalui Facebook dengan tersangka Buni Yani yang sebelumnya dikembalikan kejaksaan pada Senin (19/12/2016).
"Sedang kita perbaiki, nanti saya cek lagi kapan dikembalikan ke kejaksaan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Senin (26/12/2016).
Argo enggan membeberkan penyebab jaksa mengembalikan berkas perkara Buni Yani. Pasalnya, hal itu sudah ranah penyidikan.
"Itu penyidik yang tahu, itu bagian dari penyidikan yang nggak perlu saya kasih tahu," kata dia.
Argo mengatakan penyidik akan memanfaatkan waktu sebaik-baiknya untuk melengkapi berkas sehingga dapat dilimpahkan kembali ke kejaksaan.
"Kalau P21 (berkas lengkap) langsung kita berikan tersangka dan barang bukti," kata Argo.
Sebelumnya, Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat menyebut jumlah item yang harus diperbaiki penyidik.
"(Ada) empat item yang kita harus penuhi," kata Wahyu di kantor Dirjen Bea Cukai, Jakarta Timur, Jumat (23/12/2016).
Buni Yani merupakan orang yang mengunggah potongan video berisi pidato Gubernur Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Facebook ketika mengutip surat Al Maidah ayat 51.
Atas tindakan yang kemudian membuat kegaduhan, Buni Yani dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 tentang ITE dan Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Buni Yani melakukan perlawanan lewat praperadilan atas penetapan status tersangka, tetapi kalah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Sedang kita perbaiki, nanti saya cek lagi kapan dikembalikan ke kejaksaan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Senin (26/12/2016).
Argo enggan membeberkan penyebab jaksa mengembalikan berkas perkara Buni Yani. Pasalnya, hal itu sudah ranah penyidikan.
"Itu penyidik yang tahu, itu bagian dari penyidikan yang nggak perlu saya kasih tahu," kata dia.
Argo mengatakan penyidik akan memanfaatkan waktu sebaik-baiknya untuk melengkapi berkas sehingga dapat dilimpahkan kembali ke kejaksaan.
"Kalau P21 (berkas lengkap) langsung kita berikan tersangka dan barang bukti," kata Argo.
Sebelumnya, Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat menyebut jumlah item yang harus diperbaiki penyidik.
"(Ada) empat item yang kita harus penuhi," kata Wahyu di kantor Dirjen Bea Cukai, Jakarta Timur, Jumat (23/12/2016).
Buni Yani merupakan orang yang mengunggah potongan video berisi pidato Gubernur Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Facebook ketika mengutip surat Al Maidah ayat 51.
Atas tindakan yang kemudian membuat kegaduhan, Buni Yani dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 tentang ITE dan Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Buni Yani melakukan perlawanan lewat praperadilan atas penetapan status tersangka, tetapi kalah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.