Suara.com - Sebanyak 88 penghuni rumah tahanan Salemba mendapatkan pengurangan hukuman atau remisi Natal usai acara misa Minggu (25/12/2016) pagi.
Kepala Rutan Salemba Satriyo Waluyo mengatakan pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan kepada para penghuni yang berkelakuan baik.
"Tahun ini, kami memberikan remisi kepada 88 tahanan. Sebanyak empat di antaranya bebas pada hari ini," ujar Satriyo dikutip dari Antara.
Pengurangan hukuman yang diberikan bervariasi, mulai 15 hari, satu bulan, satu bulan 15 hari, hingga dua bulan.
Satriyo menambahkan remisi khusus Natal diberikan kepada narapidana beragama Kristen dan Katolik yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, antara lain telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), dan aktif mengikuti program pembinaan rutan.
Dia menjelaskan pada perayaan Natal, Rutan Salemba mengadakan misa bersama, pengumuman pemberian remisi, dan kunjungan keluarga.
"Kegiatan intinya hanya itu, misa dan pemberian remisi," kata dia.
Dia berharap pemberian remisi tersebut menjadi motivasi bagi para penghuni rutan untuk berkelakuan baik selama menjalani hukuman.