Suara.com - Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menjamin tidak ada pemberian surat bukti pelanggaran (tilang) kendaraan selama perayaan Natal 2016 dan Tahun Baru 2017 di daerah itu.
"Tidak ada razia dan penilangan kendaraan selama perayaan Natal dan tahun baru, kecuali kendaraan tersebut tidak memiliki surat izin mengemudi," kata Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, AKBP Sigit Ali Ismanto, melalui Kabag Ops Kompol Rohbin Pardosi di Mukomuko, Sabtu (24/12/2016).
Kepolisian Resor setempat selama 10 hari ke depan, terhitung sejak 23 Desember 2016 menggelar Operasi Lilin untuk menjaga keamanan dan ketertiban saat perayaan Natal 2016 dan malam pergantian tahun.
Menurut dia, polisi akan mendahulukan pendekatan persuasif terhadap pemilik kendaraan baik sepeda motor dan mobil yang melanggar lalu lintas selama lebaran di daerah itu.
Baca Juga: Heboh! Polisi Brebes Joget Kegirangan Dengar Telolet
"Kita berikan sebatas teguran dan peringatan saja kepada pemilik kendaraan. Tidak sampai kepada penilangan kendaraan," ujarnya.
Ia mengatakan, pihaknya fokus memberikan pelayanan keamanan kepada warga masyarakat selama berlangsungnya perayaan Natal di daerah itu.
"Kita fokus memberikan pelayanan pengamanan kepada masyarakat, barang milik masyarakat, pengamanan lalu lintas dan pengamanan rumah ibadah," ujarnya.
Sementara itu, Polres setempat menurunkan sebanyak 150 orang personel polisi untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama Natal dan malam pergantian tahun.
Sebanyak 150 orang personel itu ditugaskan menjaga rumah ibadah, menjaga dua pos pengamanan, dan patroli di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) di daerah itu. [Antara]
Baca Juga: Pernikahan Ria Irawan, Mas Kawin Sempat Tertinggal