Suara.com - Sebanyak 825 narapidana dan anak pidana di Sulawesi Utara (Sulut) mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman terkait Hari Raya Natal 25 Desember 2016.
"Penerima remisi ini tersebar pada 13 Unit Pelaksana Teknis terdiri Lembaga Pemasyarakan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan cabang Rutan," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulut Anthonius Ayorbaba, di Manado, Sabtu (24/12/2016).
Anthonius Ayorbaba mengatakan, dari 825 penerima remisi itu, terdapat sekitar 811 narapidana mendapatkan remisi dari 15 hari hingga dua bulan. Sedangkan sisanya 14 narapidana mendapatkan remisi dan langsung bebas.
"Narapidana mendapatkan remisi bebas tersebar di Lapas Manado, Lapas Tondano, Lapas Tahuna, Rutan Manado, Rutan Kotamobagu dan Rutan Amurang," kata Ayorbaba.
Baca Juga: Wih, Dewi Perssik Kencani Berondong Ganteng?
Menurutnya, narapidana dan anak pidana mendapatkan remisi tersebut harus memenuhi beberapa persyaratan antara lain telah menjalani pidana selama enam bulan.
Kemudian berkelakuan baik, aktif dan partisipatif mengikuti program pembinaan, tidak terdapat catatan pelanggaran disiplin yang dimasukkan dalam register F.
Pemberian remisi dilakukan usai ibadah Natal 25 Desember pada masing-masing Lapas, Rutan dan Cabang Rutan. [Antara]