Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Ronny F Sompie menjelaskan bahwa hanya ada 27 ribu Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja di Indonesia. Jumlah tersebut merupakan jumlah WNA yang memiliki izin terbatas di Indonesia.
"Jumlah izin tinggal terbatas, sebagai dasar bisa bekerja ada 31.030 orang, yang bisa bekerja 27.254 orang," kata Sompie di Warung Daun Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (25/12/2016).
Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa jumlah keseluruhan WNA yang mempunyai izin tinggal mencapai 160 ribu orang. Data tersebut, menurut Mantan Kapolda Bali itu adalah yang tercatat sepanjang tahun 2016.
"Secara keseluruhan dari jumlah tersebut, izin tinggalnya ini 160.865 orang.Itu jumlah semua warga negara asing sepanjang Tahun 2016," katanya.
Baca Juga: Kebijakan Pemerintah Dinilai Tak Sesuai Logika Ekonomi
Dia pun menjelaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk membatasi izin tinggal bagi WNA di Indonesia. Sebab, mata dia, Imigrasi hanya sebagai fasilitas untuk mengecek kelengkapan identitas sesorang, apakah memenuhi tinggal di Indonesia atau tidak.
"Jumlah orang atau Warga Negara asing, bukan kewenangan kita, itu sangat tergantung pada Kementerian tenaga kerja," kata Sompie.
Sementara terkait maraknya informasi yang mengatakan banyak tenaga kerja Cina di Indonesia, Sompie mengatakan hanya bisa mengetahui orang yang legal. Dan untuk menghindari hal tersebut, pihaknya terus melakukan pencegahan dengan bekerjasama dengan lembaga-lembaga lainnya.
"Kita lihat kerjasama antara kementrian lembaga termasuk juga Pemda, ini sangat penting. Kita ingin membangun upaya pencegahan terjadinya penyimpangan dan pemanfaatan oleh orang asing yang berkerja tanpa izin di Indonesia. Imigrasi melalui pejabatnya, yang di bandara, pelabuhan, berupaya untuk menyortir, melakukan pengawasan dengan gunakan IT, sehingga siapa orang asing yang tidak boleh masuk," tutupnya.