Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, (BPTJ) Elly Adriani Sinaga blusukan melakukan pemantauan di beberapa terminal, terminal bayangan, gerbang tol dan pool bus di wilayah Jabodetabek.
Untuk hari ini Jumat (23/12/2016), Elly meninjau Terminal Kalideres, Terminal Poris Plawad, pool bus, Terminal Pulogebang, dilanjut ke Gerbang tol Cibubur dan Cikarang Utama.
Dalam pengecekan armada bus dan kondisi terminal, Elly menggandeng Dinas Perhubungan setempat saat melaksanakan kegiatan Inspeksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Bidang Angkutan Umum (Ramp Check) pada 12 Terminal dan 6 (enam) Pool Bus di wilayah Jabodetabek.
Blusukan yang dilakukan Elly ini untuk tujuannya pertama yaitu untuk memastikan tingkat keselamatan armada bus dan keselamatan pengemudinya. Menurut Elly keselamatan itu hal yang mutlak.
Baca Juga: 17.038 Unit Mobil Pribadi Telah Menyeberang ke Sumatera
“Untuk keselamatan, tidak ada tawar menawar, semua harus dicek betul dan dipastikan aman,” kata Elly saat melihat tempat istirahat para sopir di terminal Kalideres.
Untuk kalaikan armada, menurut Elly harus ada terobosan baru. Uji kelaikan bisa dilakukan oleh PO besar. "Uji kelaikan bisa dilakukan oleh swasta dalam hal ini oleh PO besar yang disertifikasi oleh Kemenhub," kata Elly.
Elly juga meminta kepada Kepala Terminal Kalideres Refi untuk terus memperbaiki fasilitas bagi para sopir agar keselamatan pengemudi lebih terjamin. "Karena keselamatan itu bukan hanya mengandalkan armadanya saja, tp terletak pada manusia juga, alias sopirnya. Karenanya sopir harus diperhatikan," jelas Elly.
Hal kedua yaitu untuk memastikan kecukupan Pelayanan bagi para pemudik Natal dan Tahun baru. Fasilitas ruang tunggu di Terminal Pulogebang sudah nyaman, semoga ini bisa dibuatkan juga di terminal-terminal lain. Para calon penumpang harus mendapat Informasi jelas jadwal keberangkatan bus. Penjualan tiket diusahakan online segera. Dengan membeli tiket secara online, ada 3 keuntungan yaitu pertama dapat dipastikan semua penumpang sudah mempunyai tiket saat datang ke terminal.
Kedua, penumpang tidak akan dibohongi karena harga tiket tertera dan bisa membandingkan harga tiket bus yang satu dengan lainnya untuk jurusan yang sama. Keuntungan ketiga menurut Elly, akan sendirinya memberantas calo.
Tujuan ketiga rangkaian kunjungan yaitu untuk memastikan kapasitas yang mencukup baik bagi armada maupun bagi para penumpang saat menunggu bus. Elly menghimbau pada calon penumpang untuk naik dari terminal yang setidaknya mempunyai ruang tunggu dan tidak naik dari terminal bayangan. Menurut Elly menunggu di terminal bayangan lebih berbahaya karena tidak ada ijin dan tidak ada kontrol. Bahkan untuk pengemudi juga harus dipastikan ada ruang yang cukup untuk istirahat.
"Pengemudi harus diberi ruang khusus untuk bisa istirahat. Ini ada dalam persyaratan di PM. 40 tahun 2005. Dan kami di sini untuk memastikan kesesuaian fasilitas terminal seperti dalam PM," kata Elly.
Adapun pelaksanaan Ramp Check dilakukan di Terminal sebagai berikut:
a. Terminal Pulo Gadung
b. Terminal Pulo Gebang
c. Terminal Kalideres
d. Terminal Kampung Rambutan
e. Terminal Poris Plawad
f. Terminal Baranangsiang
g. Terminal Pondok Cabe
h. Terminal Tanjung Priok
i. Terminal Pinang Ranti
j. Terminal Pasar Minggu
k. Terminal Grogol
l. Terminal Muara Angke
Sedangkan Ramp Check di pool bus dilaksanakan terhadap pool yang cukup besar yaitu:
a. Sinar Jaya
b. Primajasa
c. Lorena
d. Pahala Kencana
e. DAMRI
f. Kramat Jati
Berdasarkan hasil Ramp Check yang dilakukan sampai dgn saat ini (13 Des
- 22 Des) yaitu 1266 unit kendaraan yang laik jalan
617 unit (49%). Sedangkan yang tidak laik jalan 649 unit kendaraan (51%).
Adapun item pelanggaran yang sering dilakukan meliputi:
a. Buku uji dan data kendaraan tidak sesuai
b. Kartu Pengawasan tidak sesuai (pelanggaran Ijin Trayek)
c. Sistem Penerangan:
1. Lampu sein tidak menyala;
2. Lampu kabut tidak menyala;
3. Lampu tanda batas dimensi tidak menyala;
4. Lampu rem tidak menyala;
5. Lampu mundur tidak menyala;
d. Sistem Rem; rem tangan tidak berfungsi
e. Ban:
1. Ban gundul;
2. Ban vulkanisir.
f. Komponen Pendukung:
1. Speedometer tidak berfungsi;
2. kaca depan pecah;
3. Wiper tidak berfungsi;
g. Perlengkapan Kendaraan Bermotor
1. Sabuk keselamatan pengemudi tidak ada;
2. Segitiga pengaman tidak ada; h. Tanggap Darurat;
1. Pintu darurat tidak berfungsi;
2. Alat pemecah kaca tidak ada;
3. P3K tidak ada;
4. Alat pemadam api
ringan (APAR) tidak ada.
Untuk unsur keselamatan dan terkait fenomena klakson om telolet om, menurut Kepala BPTJ tetap harus berpedoman pada ketentuan pp 55 tahun 2012 tentang kendaraan Pasal 64 bahwa setiap kendaraan bermotor yg dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan laik jalan. Klakson sendiri menjadi salah satu syarat laik jalan. Ambang batas suara klakson yg daiatur dalam pasal 69 paling rendah 83 db dan paling tinggi 118 db.
"Musiknya telolet itu memang bagus. Bahkan di Sumatra bisa untuk mengusir para pelempar batu yang bisa memecahkan kaca bus. Tapi tetap harus diatur desibel nya, dan anak-anak jangan terlalu gandrung yang bisa membahayakan bila menyetop bus yang sedang jalan," tutup Elly.