Jelang Libur Akhir Tahun, BPTJ Blusukan ke Terminal Jabodetabek

Adhitya Himawan Suara.Com
Sabtu, 24 Desember 2016 | 06:53 WIB
Jelang Libur Akhir Tahun, BPTJ Blusukan ke Terminal Jabodetabek
Suasana Terminal Kampung Rambutan di Jakarta Timur, Minggu (10/7/2016). [Suara.com/Welly Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Adapun pelaksanaan Ramp Check dilakukan di Terminal sebagai berikut:
a. Terminal Pulo Gadung
b. Terminal Pulo Gebang
c. Terminal Kalideres
d. Terminal Kampung Rambutan
e. Terminal Poris Plawad
f. Terminal Baranangsiang
g. Terminal Pondok Cabe
h. Terminal Tanjung Priok
i. Terminal Pinang Ranti
j. Terminal Pasar Minggu
k. Terminal Grogol
l. Terminal Muara Angke

Sedangkan Ramp Check di pool bus dilaksanakan terhadap pool yang cukup besar yaitu:
a. Sinar Jaya
b. Primajasa
c. Lorena
d. Pahala Kencana
e. DAMRI
f. Kramat Jati

Berdasarkan hasil Ramp Check yang dilakukan sampai dgn saat ini (13 Des
- 22 Des) yaitu 1266 unit kendaraan yang laik jalan
617 unit (49%). Sedangkan yang tidak laik jalan 649 unit kendaraan (51%).

Adapun item pelanggaran yang sering dilakukan meliputi:
a. Buku uji dan data kendaraan tidak sesuai
b. Kartu Pengawasan tidak sesuai (pelanggaran Ijin Trayek)
c. Sistem Penerangan:
1. Lampu sein tidak menyala;
2. Lampu kabut tidak menyala;
3. Lampu tanda batas dimensi tidak menyala;
4. Lampu rem tidak menyala;
5. Lampu mundur tidak menyala;

Baca Juga: 17.038 Unit Mobil Pribadi Telah Menyeberang ke Sumatera

d. Sistem Rem; rem tangan tidak berfungsi

e. Ban:
1. Ban gundul;
2. Ban vulkanisir.

f. Komponen Pendukung:
1. Speedometer tidak berfungsi;
2. kaca depan pecah;
3. Wiper tidak berfungsi;

g. Perlengkapan Kendaraan Bermotor
1. Sabuk keselamatan pengemudi tidak ada;
2. Segitiga pengaman tidak ada; h. Tanggap Darurat;
1. Pintu darurat tidak berfungsi;
2. Alat pemecah kaca tidak ada;
3. P3K tidak ada;
4. Alat pemadam api
ringan (APAR) tidak ada.

Untuk unsur keselamatan dan terkait fenomena klakson om telolet om, menurut Kepala BPTJ tetap harus berpedoman pada ketentuan pp 55 tahun 2012 tentang kendaraan Pasal 64 bahwa setiap kendaraan bermotor yg dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan laik jalan. Klakson sendiri menjadi salah satu syarat laik jalan.  Ambang batas suara klakson yg daiatur dalam pasal 69 paling rendah 83 db dan paling tinggi 118 db.

"Musiknya telolet itu memang bagus. Bahkan di Sumatra bisa untuk mengusir para pelempar batu yang bisa memecahkan kaca bus. Tapi tetap harus diatur desibel nya, dan anak-anak jangan terlalu gandrung yang bisa membahayakan bila menyetop bus yang sedang jalan," tutup Elly.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI