Suara.com - Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah menyatakan pemerintah seharusnya tidak mengintervensi terkait permintaan kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) agar melakukan koordinasi dengan pihak Kepolisian dan Kementerian Agama dalam setiap menetapkan fatwa.
"Pernyataan melalui Menko Polhukam Wiranto ini bentuk intervensi pemerintah terhadap MUI dalam menetapkan fatwa, sekaligus juga bentuk pengebirian terhadap hak berekspresi dan menyatakan pendapat yang dijamin undang-undang," kata Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah, Pedri Kasman melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Jumat (23/12/2016).
Menurutnya, sebagai Menko Polhukam semestinya yang bersangkutan memanggil pihak terkait untuk mengkoordinasikan agar perayaan Natal tahun ini berjalan lancar dan tidak mengganggu toleransi antarumat beragama.
Dia menilai MUI adalah ormas yang keberadaannya dijamin konstitusi dan Fatwa MUI adalah bentuk perlindungan dan pengayoman ulama terhadap umat Islam agar tak tergelincir dalam penyimpangan dan penyesatan.
Baca Juga: Libur Natal dan Tahun Baru, Terminal Bekasi Diserbu Pemudik
"Toh selama ini justru pemerintah dan penegak hukum selalu meminta fatwa MUI dalam banyak kasus. Bahkan pada kasus Ahok, laporan pertama masyarakat ditolak oleh Bareskrim Polri dengan alasan belum ada Fatwa MUI," ucap Pedri yang juga sebagai pihak pelapor kasus dugaan penodaan agama oleh Ahok.
Sebelumnya, Menko Polhukam Wiranto meminta menteri Agama dan Kapolri untuk melakukan koordinasi yang tetap kepada MUI agar pada saat mengeluarkan fatwa apapun, seyogyanya melaksanakan koordinasi dulu dengan menteri Agama atau Kepolisian.
"Kepolisian akan menempatkan 'liason officer' atau perwiranya yang nanti akan melakukan koordinasi dengan MUI agar fatwa yang dikeluarkan itu betul-betul menghasilkan kebaikan. Bahwa kemudian fatwa itu dikeluarkan jangan sampai malah menimbulkan keresahan dan "problem" (masalah)," tutur Wiranto di Jakarta, Selasa (20/12/2016).
Menurutnya, pertimbangan untuk mengeluarkan fatwa jangan sampai berasal dari satu persepsi atau satu sumber pertimbangan, tetapi juga harus mempertimbangkan dari berbagai perspektif.
Sebelumnya, Ketua Umum MUI, Ma'ruf Amin telah melakukan pertemuan dengan Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk mensosialisasikan Fatwa MUI Nomor 56 tahun 2016 tentang Hukum Menggunakan Atribut Keagamaan Nonmuslim yang diterbitkan pada 14 Desember 2016.
Baca Juga: Terkait Pajak Google, Wapres: Harus Bayar
"Pertemuan malam ini dengan Kapolri untuk buat kesepakatan soal sosialiasi Fatwa MUI Nomor 56 tahun 2016 pada masyarakat akan dilakukan bersama termasuk pemerintah daerah dan aparat terkait," kata Ma'ruf dalam pertemuan dengan Kapolri di Rumah Dinas Kapolri, Jakarta, Selasa malam lalu.
Kapolri sendiri telah melarang aksi sweeping atau razia di berbagai pusat perbelanjaan dan kantor-kantor perusahaan oleh kelompok masyarakat terkait fatwa MUI.
Aksi sweeping bertolak pada Fatwa MUI Nomor 56 Tahun 2016 tentang Hukum Menggunakan Atribut Keagamaan Nonmuslim yang diterbitkan pada 14 Desember 2016. (Antara)