Polisi Lengkapi 4 Hal di Berkas Kasus Buni Yani

Jum'at, 23 Desember 2016 | 18:21 WIB
Polisi Lengkapi 4 Hal di Berkas Kasus Buni Yani
Kuasa hukum tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan berbau SARA Buni Yani, Aldwin Rahadian [suara.com/Dian Rosmala]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Atas tindakan tersebut, dia dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 tentang ITE dan Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Tak terima dengan status tersangka, Buni Yani telah mengajukan permohonan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, kemarin, majelis tunggal PN Jaksel telah menjatuhkan putusan dengan menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan Buni Yani.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI