Suara.com - Aliansi Jurnalis Independen Indonesia menyoroti beberapa peraturan pemerintah yang dianggap mengancam aktivitas jurnalis. Ada 5 undang-undang yang merusak kebebasan pers.
Hal itu dipaparkan Ketua AJI Indonesia Suwarjono dalam acara konfrensi pers di Bakoel Koffie, Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, Jumat (23/12/2016).
"Setidaknya ada lima undang-undang yang berisi pasal-pasal yang mengancam dan berpotensi merusak kebebasan pers dan kebebasan berekspresi di Indonesia," kata Suwarjono.
Ancaman itu termuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Internet dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Intelijen dan Undang-Undang Pornografi.
Baca Juga: AJI: Polisi Gagal Lindungi Kebebasan Pers
Menurut dia, ancaman tersebut sudah mulai dirasakan oleh banyak pihak yang gara-gara aktivitasnya di dunia internet, harus berhadapan dengan kepolisian karena melanggar UU ITE.
"Salah satunya menimpa situs media SuaraPapua.com. Secara semena-mena Kementerian Komunikasi dan Informatika nelakukan pemblokiran tanpa didahului dengan peringatan sebelumnya," ujar Suwarjono.
Menurut Suwarjono, semua itu berawal sejak ditetapkannya UU ITE hasil revisi yang sudah disetujui oleh DPR dan Pemerintah RI pada 27 Oktober 2016 dan mulai berlaku pada 28 November 2016.
"Dalam UU hasil revisi itu, ada empat perubahan mendasar, yakni pertama, penambahan pasal 26 tentang hak untuk dilupakan. Kedua, penambahan ayat baru di pasal 40 tentang penambahan kewenangan pemerintah menghapus dokumen elektronik bila dinilai menyebarkan konten informasi yang dianggap melanggar UU," ujar Suwarjono.
"Ketiga, penegasan tafsir tentang pasal 5 yang menjelaskan dokumen elektronik bisa menjadi alat bukti yang sah di pengadilan. Keempat, menyangkut pemotongan masa hukuman dan denda diturunkan dari paling lama 6 tahun menjadi 4 tahun," tambah Suwarjono.
Baca Juga: AJI Jakarta: Anggota FPI Pukul Jurnalis Ancam Kebebasan Pers