Suara.com - Kementerian Perhubungan yang telah berkoordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Badan Pengatur Jalan Tol (BPTJ) dan Kepolisian memberlakukan pengalihan arus di beberapa titik di ruas jalan tol Purbaleunyi.
"Kita akan koordinasikan soal berapa kapasitas di daerah tersebut untuk mengantisipasi beban Jembatan Cisomang, sekarang Dirjen Perhubungan Darat sedang di sana," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi usai peninjauan kesiapan Angkutan Natal dan Tahun Baru 2017 di Stasiun Gambir, Jakarta, Jumat (23/12/2016).
Awalnya arus tol ke arah Bandung akan dijadikan alternatif antisipasi kepadatan kendaraan di Tol Cipali. Namun karena beban jalan Jembatan Cisomang yang harus dibatasi, maka akan ditinjau kembali.
"Ini harus kita kalkulasikan dengan baik, karena arah Bandung itu tadinya kita jadikan skenario apabila Cipali itu macet," ucapnya.
Baca Juga: Kendaraan Lewat Jembatan Cisomang Tol Padalarang Dialihkan
Secara terpisah, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto Iskandar mengatakan terkait kondisi jembatan Cisomang di ruas Jalan Tol Purwakarta-Bandung-Cileunyi (Purbaleunyi), tepatnya di KM 100+700 akan dilakukan pembatasan kendaraan dan pengalihan arus.
"Sebagai langkah pencegahan demi menjamin keselamatan pengguna jalan, maka akan dilakukan pembatasan beban lalu lintas untuk kendaraan Gol 1 dan pengalihan arus di beberapa titik di ruas jalan Tol Purbaleunyi untuk kendaraan golongan lainnya," tuturnya.
Menurut dia, hal itu dilakukan setelah berkoordinasi dengan Kementerian PUPR, Jasa Marga dan BPJT sebagai institusi yang paham akan konstruksi jalan tol serta dengan Kepolisian yang berwenang terhadap Rekayasa Lalu Lintas. Adapun, pengalihan arus lalu lintas, di antaranya kendaraan dari arah Jakarta menuju Bandung keluar di Gerbang Tol Sadang (KM 75+200) atau Gerbang Tol Jatiluhur (KM 84+600) dan dapat masuk kembali ke jalan tol melalui Gerbang Tol Padalarang (KM 121+400).
Kemudian, kendaraan dari arah Bandung menuju Jakarta keluar Gerbang Tol Padalarang (KM 121+400) atau Gerbang Tol Cikamuning (KM 116+700) dan masuk kembali ke jalan tol melalui Gerbang Tol Sadang (KM 75+200) atau Gerbang Tol Jatiluhur (KM 84+600). Pudji mengatakan pembatasan lalu lintas di Jembatan Cisomang diberlakukan secara efektif mulai Jumat, 23 Desember 2016 pukul 00.00 hingga penanganan selesai dilaksanakan oleh BPJT.
Dirjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Arie Setiadi Moerwanto menjelaskan dari hasil evaluasi yang dilakukan oleh PT Jasa Marga sebagai Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang dilaporkan kepada Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) dan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) pada hari Kamis (22/12) diperoleh hasil bahwa telah terjadi pergeseran (deformasi) pada pilar kedua (P2) yang sudah melebihi batas izin yang disyaratkan, namun demikian vibrasi jembatan tersebut masih dalam ambang batas aman.
Baca Juga: Beban Lintasan Jembatan Cisomang Jalan Tol Purbaleunyi Dibatasi
"Berdasarkan kondisi ini, KKJTJ telah melaporkan kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bahwa perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap keamanan jembatan," imbuh Arie.
Dengan pertimbangan tersebut di atas, Menteri PUPR menyetujui saran KKJTJ untuk membatasi beban lalu lintas yang diizinkan melalui Jembatan Cisomang. (Antara)