Suara.com - Aliansi Jurnalis Independen Indonesia menilai kepolisian telah gagal melindungi kebebasan pers, kebebasan berekspresi dan kebebasan berpendapat di Indonesia. Ini terbukti dengan adanya pembiaran sejumlah kasus kekerasan terhadap jurnalis.
"Dari 78 kasus yang terjadi sepanjang tahun 2016, tidak ada satupun kasus yang diproses hukum hingga dibawa ke pengadilan. Termasuk kasus kekerasan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Baik dilakukan oleh TNI, Polisi, Satpol PP, aparat pemerintah hingga warga," kata Ketua Umum AJI Indonesia Suwarjono di Bakoel Koffie, Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, Jumat (23/12/2016)
Bahkan, lanjut Suwarjono, dua tahun berturut-turut, Polisi menjadi pelaku kekerasan terbanyak kedua setelah warga tehadap jurnalis. Sebab itu, AJI pada perayaan hari kebebasan pers dunia tahun 2016 menetapkan Polisi sebagai musuh kebebasan pers 2016.
"Tahun 2015 penghargaan serupa juga disematkan kepada korps baju cokelat ini," ujar Suwarjono.
Baca Juga: AJI Jakarta: Anggota FPI Pukul Jurnalis Ancam Kebebasan Pers
Menurut Suwarjono, sejak ditetapkan sebagai musuh kebebasan Pers, ternyata lembaga yang kini dipimpin oleh Kapolri Jendral Tito Karnavian itu samasekali tidak ada perubahan. Katanya, Polisi gagal menjadi pelayan dan pengayom publik.
"Desakan AJI agar kepolisian mengusut tuntas kasus pembunuhan 8 jurnalis yang hingga kini belum diketahui pelakunya. Hingga kini belum ada tindak lanjut," ujar Suwarjono.
Delapan jurnalis yang maninggal karena pemberitaan itu adalah Muhammad Fuad Syahfrudin jurnalis Harian Bernas Yogyakarta, tewas tahun 1996, Agus Mulyawan jurnalis Asia Press tewas di Timor-Timur 25 September 1999, Muhammad Jamaludin jurnalis TVRI di Aceh tewas 17 Juni 2013, Ersa Siregara jurnalis RCTI tewas 29 Desember 2003, Herliyanto jurnalis Tabloid Delta Pos tewas 29 April 2006, Adriansyah Matra'is Wibisono jurnalis TV lokas Merauke tewas 29 Juli 2010 dan Alfred Mirulewan jurnalis Tabloid Pelangi Maluku, tewas 18 Desember 2010.