Suara.com - Kementerian Luar Negeri menyatakan tidak pernah memberikan izin terbentuknya organisasi asing dengan nama Forum Bhayangkara Indonesia. Hal ini sekaligus mengklarifikasi viral yang menyebutkan Ormas tersebut terbentuk atas persetujuan Kementerian Luar Negeri.
"FBI atau Forum Bhayangkara Indonesia itu bukan suatu lembaga yang diproses pembentukannya melalui Kemenlu. Kami sudah bersurat mengatakan demikian bahwa FBI bukan lembaga yang diproses di Kemlu," kata Diretur Sosial Budaya Organisasi Internasional Negara Berkembang Kementerian Luar Negeri Arko Hananto Budiadi dalam konfrensi pers di Kantor Kementerian Luar Negeri, Jumat (23/12/2016).
Berdasarkan keterangan dari situs resmi FBI, terdapat nomor badan hukum yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
"Asumsi saya, itu adalah lembaga yang diproses oleh Kemenkumham kalau itu benar. Dan itu yayasan. Itu dikelola oleh Kemenkumham," tutur dia.
Ormas ini diisi oleh orang asing yang kebanyakan berasal dari Cina. Arko menerangkan Kementerian Luar Negeri tidak dalam kapasitas memproses perizinan orang asing tersebut.
"Itu tidak kami proses. Harusnya diproses oleh peraturan yang ada saat ini, yaitu Keimigrasian," ujarnya.
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Arrmanatha Nasir mengatakan, setiap pemberian izin pembentukan ormas asing ditentukan oleh tim perizinan yang terdiri dari Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Polri, Sekretaris Negara, Kementerian Hukum dan HAM, dan lembaga terkait di bidang ormas asing tersebut.
"Jadi itu yang perlu diluruskan. Tidak ada izin yang dikeluarkan oleh Kemlu untuk ormas asing. Izin itu hanya dikeluarkan Tim Perizinan. Itupun izin prinsip tim perizinan terdiri dari sekian kementerian. Tugas kemlu adalah untuk merigister setelah itu. Kita tidak ada wewenang untuk memberikan izin, atau menolak," tutur Arrmanatha.