AJI: Ada 78 Kasus Kekerasan Terhadap Jurnalis di 2016

Jum'at, 23 Desember 2016 | 14:04 WIB
AJI: Ada 78 Kasus Kekerasan Terhadap Jurnalis di 2016
Ketua Aliansi Jurnalis Independen Indonesia Suwarjono dan Sekretaris Jenderal AJI Indonesia Arfi Bambani Amri
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Aliansi Jurnalis Independen Indonesia mencatat jumlah kekerasan terhadap jurnalis sepanjang tahun 2016 mengalami peningkatan dibanding tahun-tahun sebelumnya. Ketua Umum AJI Indonesia, Suwarjono mengatakan bahwa hal ini sangat membayakan bagi dunia jurnalis.

"Dalam catatan AJI, selama bulan Januari hingga Desember 2016, setidaknya ada 78 kasus kekerasan terhadap jurnalis dan satu kasus pembunuhan jurnalis. Jumlah kekerasan itu jauh lebih tinggi dibanding jumlah kekerasan terhadap jurnalis dalam sepuluh tahun terakhir," kata Suwarjono, di Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (23/12/2016).

Ironisnya, tambah Suwarjono, kekerasan tersebut dilakukan, selain oleh warga biasa, juga dilakukan oleh aparat penegak penegak hukum dalam hal ini Polisi dan TNI. Katanya, mereka yang notabanenya  paham akan mekanisme hukum malah justru menjadi pelaku kekerasan.

"Berdasarkan kategori kekerasan tertinggi dilakukan oleh warga dengan 26 kasus, diikuti oleh Polisi 13 kasus, pejabat pemerintah (eksekutif) 7 kasus, TNI 6 kasus, orang tidak dikenal 6 kasus dan Satpol PP 6 kasus," ujar Suwarjono.

Baca Juga: AJI Indonesia Dorong Penguatan Bloger dan Media Online

Adapun jenis kekerasan yang terjadi, kata Suwarjono, yaitu mulai dari kekerasan fisik, hingga sampai pengrusakan alat atau data hasil liputan.

"Kekerasan fisik 35 kasus, pengusiran atau pelarangan liputan 17 kasus, teror 9 kasus, dan pengrusakan alat atau data hasil liputan 7 kasus," tutur Suwarjono.

Sementara itu, tambahnya, kekerasan lebih banyak terjadi di Jakarta dan Medan yaitu dengan 7 kasus, disusul Makassar 4 kasus, Bandung dan Bandar Lampung 3 kasus.

Lebih lanjut, Suwarjono mengatakan bahwa dari sekian banyak kekerasan yang terjadi kepada jurnalis, tidak ada satupun pelaku yang diproses hukum oleh pihak kepolisian. Ia menilai hal itu semacam ada pembiaran dari aparat penegak hukum.

"Makanya kasus kekerasan ini selalu saja  terulang, karena pelaku tidak pernah diproses secara hukum. Kami sangat menyesalkan hal ini. Jika kekerasan ini dibiarkan, tidak diproses secara hukum, maka akan terus dan terus terulang, dan semakin berbahaya bagi kebebasan pers kita," kata Suwarjono.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI