Suara.com - Tersangka kasus dugaan makar, Sri Bintang Pamungkas tetap ngotot menolak memberikan keterangan dalam pemberkasan perkara (BAP) saat diperiksa, Kamis (23/12/2016) kemarin.
Menanggapi hal tersebut, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan mengaku tidak mempermasalahkan adanya upaya penolakan Sri Bintang untuk diBAP oleh penyidik.
"Nggak apaa-apa itu hak tersangka," kata Iriawam di kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai, Jakarta Timur, Jumat (23/12/2016).
Menurutnya, kepolisian telah memiliki bukti permulaan yang cukup meskipun Sri Bintang dia tak mau bersikap kooperatif kepada penyidik. Penyidik juga sudah mengantongi keterangan saksi-saksi yang diduga mengetahui tindak pidana yang dituduhkan kepada Sri Bintang.
Baca Juga: Polisi Tak Takut Kasus Makar Sri Bintang Dibawa ke IPU
"Kita sudah punya bukti lain kok (dari) para tersangka. Kita punya keterangan saksi lain, cukup," kata dia.
Mantan Kapolda Jawa Barat itu malah menganggap keterangan Sri Bintang sebagai tersangka tidak terlalu penting, lantaran penyidik telah mengantongi alat bukti yang dianggap siginifikan untuk segera membawa kasus Sri Bintang ke meja persidangan.
"Keterangan tersangka itu nggak penting, buat kita memang alat bukti ada lima, keterangan saksi kemudian ada surat di sana, keterangan ahli sudah cukup. Dua saja cukup," kata Iriawan.