Suara.com - Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan tidak takut dengan aksi tersangka kasus makar, Sri Bintang Pamungkas yang ingin melaporkan ke Inter Parliamentary Union (IPU). Polisi akan menghadapinya.
"Nggak apa-apa, itu hak beliau dan kita ke mana aja kita pertanggungjawabkan," kata Iriawan di kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai, Jakarta Timur, Jumat (23/12/2016).
Menurut Iriawan, pengadilan yang akan menentukan status Sri Bintang. "Nanti di Pengadilan yang menentukan salah tidak salah, polisi tidak domainnya pada itu," kata dia.
Mantan Kapolda Jawa Barat itu juga mengatakan soal ditolaknya permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Sri Bintang merupakan kewenangan penyidik.
Baca Juga: Kasus Makar, Ratna Dipertontonkan Orasi Sri Bintang di Kalijodo
"Penyidik belum bisa memenuhi penangguhan yang bersangkutan. Itu hak penyidik, saya tanyakan penyidik belum bisa memenuhi penangguhan penahanan," kata dia.
Iriawan mengatakan saat ini penyidik masih terus mengumpulkan keterangan dari pemeriksaan saksi-saksi guna mempercepat perampungan berkas. Sehingga kasus Sri Bintang bisa segera disidangkan.
"Kita mengumpulkan bukti kita ajukan ke Jaksa kalau sudah P21 nanti pengadilan menentukan salah tidak salah. Silahkan diuji di pengadilan," kata dia.
Sebelumnya, pengacara Sri Bintang, Razman Arif Nasution mengatakan pihaknya akan membawa kasus dugaan makar ke IPU. Alasannya, Razman menilai ada kejanggalan dari upaya polisi menahan dan menetapkan Sri Bintang sebagai tersangka. Terlebih, kata Razman Pasal yang diterapkan tidak tepat. Kata dia alat bukti yang dikumpulkan polisi juga dianggap tidak signifikan untuk menjerar Sri Bintang.
"Misalnya ada orang ditahan, kemudian pasal yang disangkakan tidak tepat, setelah itu ada juga pemeriksaan saksi-saksi setelah 10 hari. Harusnya kan dua dulu alat bukti yang kuat kan, ini nggak. Setelah 10 hari baru dimintai keterangan saksi, baru digeledah dan lain-lain," kata Razman di Polda Metro Jaya, kemarin.
Baca Juga: Sri Bintang: Rezim Jokowi-JK Berbahaya