Jelang Libur Akhir Tahun, Kemenhub Cek Kondisi Bus di 10 Terminal

Jum'at, 23 Desember 2016 | 09:33 WIB
Jelang Libur Akhir Tahun, Kemenhub Cek Kondisi Bus di 10 Terminal
Ratusan pemudik tiba di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Senin (11/7). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Untuk memastikan keselamatan dan kelaikan jalan, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan melaksanakan kegiatan ramp check di 10 lokasi terminal penumpang Tipe A di seluruh Indonesia. Kegiatan yang dilaksanakan dari 13 s/d 21 Desember 2016 ini pada dasarnya bertujuan untuk memenuhi standar pelayanan minimal yang meliputi unsur keamanan, keselamatan, kenyamanan, keterjangkauan, kesetaraan, dan keteraturan di jalan. ”Bahwa untuk menjamin penyelenggaraan angkutan umum yang berkeselamatan, perlu dilaksanakan inspeksi terhadap pemenuhan aspek keselamatan Bidang Angkutan Umum,” demikian disampaikan Direktur Pembinaan Keselamatan Perhubungan Darat, Eddi, di sela-sela inspeksi mendadak (sidak) ke terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Kamis (22/12/2016).

Pemeriksaan kelaikan bus dilaksanakan di sepuluh terminal yaitu Terminal Arjosari Malang, Terminal Daya Makasar, Terminal Kota Medan, Terminal Terpadu Merak,Terminal Leuwipanjang Bandung,Terminal Cicaheum Bandung,Terminal Terboyo Semarang,Terminal Tirtonadi Solo,Terminal Giwangan Yogyakarta, dan Terminal Purabaya, Surabaya. ”Kesepuluh terminal ini dipilih untuk mengantisipasi periode libur sekolah, selain tentunya periode angkutan Natal dan Tahun Baru. Karena anak-anak sedang masa libur sekolah, kami mengantisipasi adanya penambahan kendaraaan. Untuk memastikan kendaraan tambahan tersebut laik jalan, maka perlu diadakan pemeriksaan kelaikan kendaraan tersebut, ” jelasnya.

Kegiatan Inspeksi (ramp check) Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Bidang Angkutan Umum bertujuan untuk menjamin kelaikan jalan kendaraan / sarana, kesiapan pengemudi, dan ketertiban administrasi sehingga tercapai keselamatan dalam pelayanan angkutan.

”Yang menjadi obyek pemeriksaan meliputi 3 unsur. Unsur administrasi terdiri dari SIM Umum, STNK, STUK, Kartu Pengawasan. Unsur teknis meliputi rem tangan (Hand Brake), speedometer, sabuk keselamatan pengemudi, kaca depan, dan ban. Sedangkan unsur penunjang terdiri dari penghapus kaca (Wiper), lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, kaca spion, klakson, ” kata Eddi.

Baca Juga: Faik Fahmi Resmi Terpilih Jadi Dirut ASDP Indonesia Ferry

Terkait dengan sanksi yang akan diberikan, Eddi mengatakan, ”Apabila bus melakukan pelanggaran administrasi dan teknis akan dilakukan tindakan Tilang dan dilarang beroperasi. Namun jika melanggar unsur penunjang direkomendasikan boleh beroperasi dengan catatan segera dilengkapi atau dipenuhi.”

Pada inspeksi di sepuluh terminal, telah diperiksa 708 bus, hasilnya, sebanyak 435 (61%) boleh berangkat, dan 273 (39%) bus tidak boleh diberangkatkan. Bus-bus tersebut tidak boleh diberangkatkan karena berbagai hal, namun sebagian besar disebabkan karena tidak memenuhi ketentuan teknis, dengan perincian sebagai berikut, sebanyak 49 bus melakukan pelanggaran administrasi (pengemudi tidak memiliki SIM), 172 bus melakukan pelanggaran teknis (rem parkir, speedometer, sabuk keselamatan pengemudi, kaca depan, dan ban), dan 52 bus melanggar unsur penunjang (wiper, lampu-lampu, kaca spion, klakson, dan lain-lain).

Pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor harus sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku (PM. No. 133 tahun 2015 tentang pengujian berkala kendaraan bermotor) dengan SDM dan peralatan yang memadai sesuai standar kompetensi maupun standar sertifikasi. Pemeriksaan kelaikan kendaraan di terminal perlu dilakukan secara rutin dan serius oleh petugas yang berkompetensi. Selain itu perlu adanya peningkatan kemampuan SDM petugas pengujian kendaraan bermotor dan petugas terminal dengan mengikuti diklat teknis.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI