Kementerian Perhubungan memberikan penghargaan keselamatan transportasi (Transportation Safety Awards – TSA) tahun 2016 kepada empat operator penyelenggara pelayanan jasa transportasi yang memenuhi standar dan prosedur keselamatan terbaik. Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyerahkan langsung penghargaan tersebut di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Rabu (21/12/2016) siang. Keempat operator penyelenggara pelayanan jasa transportasi terbaik yaitu:
1. PT. Garuda Indonesia (Persero) dengan nilai 95,91;
2. Perum Damri dengan nilai 89,56;
3. PT. Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) dan PT. Dharma Lautan Utama dengan nilai 86,94.
Baca Juga: Jelang Libur Akhir Tahun, Pemerintah Ramp Check Pesawat
Pemberian penghargaan kepada keempat operator tersebut diberikan berdasarkan penilaian pemenuhan perusahaan tersebut terhadap standar dan perolehan keselamatan yang telah ditetapkan untuk masing-masing moda transportasi.
Terdapat beberapa kriteria dalam penilaian penghargaan ini yaitu Organisasi yang meliputi komitmen dan kebijakan serta manajeman keselamatan; Sarana Pelaksanaan Program yang meliputi standar pengadaan dan pelaksanaan keselamatan serta standar perawatan sarana; SDM (Pelaksanaan Program) yang meliputi dukungan SDM terhadap keselamatan serta pembinaan internal perusahaan terhadap SDM keselamatan; dan Pendukung Manajemen Keselamatan yang meliputi database dan sistem pelaporan kegiatan operasional.
Pada sambutannya Menhub Budi mengatakan pemberian penghargaan ini dapat memberikan motivasi bagi operator transportasi untuk memberikan pelayanan lebih baik lagi kepada seluruh masyarakat pengguna transportasi.
Lebih lanjut Menhub mengatakan bahwa keselamatan transportasi adalah hal yang sangat penting dan wajib untuk dikedepankan dalam penyelenggaraan transportasi. “Itu (keselamatan) sebagai suatu cara kita melayani masyarakat,” ujarnya.
Pada kesempatan tersebut Menhub mengajak seluruh operator transportasi untuk bersama-sama pemerintah melakukan perbaikan terutama terkait dengan regulasi/peraturan bidang transportasi yang dinilai menghambat.
“Ke depan kita harus menciptakan suatu kebijakan, kita sepakat bahwasanya regulasi itu tidak menghambat untuk mengoperasikan, segala sesuatu yg menghambat dalam menjalankan usaha tidak usah diminta akan kita berikan,” ucap Menhub.