Ke-65 WNA itu lanjut dia, sebanyak 37 orang bekerja di PT Sepco III dan 28 orang di PT Indo Fudong Konstruksi.
"Jadi, ke-65 WNA yang berada di dua perusahaan subkontraktor proyek pengerjaan PLTU Handil tersebut memiliki dokumen izin tinggal terbatas sehingga boleh bekerja. Sementara, ke-12 WNA yang diamankan itu, masuk secara ilegal dengan menggunakan ijin tinggal kunjungan. Inilah yang sedang kami dalami," tegas Kenedi. [Antara]