Suara.com - Dua lelaki pelanggar aturan syariat, asal Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, mendapat hukuman cambuk sebanyak empat kali karena terlibat kasus Maisir (perjudian).
Eksekusi cambuk terhadap dua terpidana kasus judi toto gelap (togel) masing-masing berinisial Bs (40) dan Ef (41), keduanya warga Kecamatan Dewantara tersebut, dilakukan di lapangan upacara, Kota Lhoksukon, Kamis (22/12/2016).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara, Jabal Nur melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Feryando, kepada wartawan, mengatakan, eksekusi ini dijalankan sesuai perintah dan putusan Mahkamah Syariah Lhoksukon.
"Mahkamah Syariah Lhoksukon pada, 16 November 2016, memvonis mereka dengan hukuman cambuk masing-masing sebanyak 7 kali," kata Feryando.
Kedua terpidana ini, mendapat pengurangan cambukan masing-masing tiga kali, karena sebelumnya mereka telah menjalani masa tahanan atau kurungan badan selama tiga bulan, seperti putusan Mahkamah Syariah Lhoksukon.
"Mereka ditahan sejak tanggal 27 September 2016, atas perkara judi togel dan setelah menjalani hukuman cambuk ini, maka mereka sudah bebas sepenuhnya," sebut Feryando.
Sebelum dieksekusi, terlebih dahulu petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Aceh Utara, membacakan salinan putusan Mahkamah Syariah Lhoksukon.
Eksekusi tersebut mendapat pengawalan ketat dari petugas Satpol PP- WH Aceh Utara, dan Polres Aceh Utara serta turut disaksikan Kapolres Aceh Utara AKBP, Ahmad Untung Sangaji, Ketua Mahkamah Syariah Lhoksukon Al Azhari, Kadis Syariat Islam H. Usman, Kasatpol PP-WH Aceh Utara Fuad Muhktar dan disaksikan masyarakat. (Antara)
Dua Pejudi Togel di Aceh Dihukum Cambuk
Ririn Indriani Suara.Com
Kamis, 22 Desember 2016 | 23:14 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Dieksekusi Bareng Pelaku Pencabulan, 6 Pemain Judi Online di Aceh Barat Dihukum Cambuk, Ini Nama-namanya!
16 Agustus 2024 | 07:20 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI