Kasus Makar, Ratna Sarumpaet Pede Layak Dibebaskan

Kamis, 22 Desember 2016 | 20:32 WIB
Kasus Makar, Ratna Sarumpaet Pede Layak Dibebaskan
Ratna Sarumpaet merampungkan pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka lain, Sri Bintang Pamungkas. (suara.com/Agung Shandy Lesmana)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ratna Sarumpaet percaya diri akan terbebas dari tuduhan makar. Meski dia saat ini sudah menjadi tersangka.

Alasan Ratna, polisi tidak mempunyai banyak bukti dia tersangkut makar.

"Saya layak diberikan SP3. Saya berharap itu dipikirkan oleh pihak kepolisian," kata Ratna usai diperiksa di Polda Metro Jaya, Kamis (22/12/2016).

"Saya pribadi tidak terlibat atas semua tuduhan sejak awal ya. Sejak pertemuan di Sari Pan Pacific, UBK dan lain-lain," lanjutnya.

Baca Juga: Kasus Makar, Ratna Dipertontonkan Orasi Sri Bintang di Kalijodo

Sore tadi, Ratna telah merampungkan pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka lain, Sri Bintang Pamungkas. Ada sebanyak 33 pertanyaan yang dilontarkan penyidik selama dirinya nenjalani pemeriksaan selama hampir 6 jam.

Pengacara Ratna, Akhmad Leksono menambahkan kliennya akan bersikap kooperatif apabila penyidik masih memelurkan keterangannya. Namun demikian, Akhmad berharap pemanggilan ini adalah pemeriksaan yang terakhir untuk Ratna.

Kepolisian telah menetapkan 12 tokoh menjadi tersangka. Sebelas tokoh diciduk di beberapa lokasi berbeda menjelang aksi damai, Jumat (2/12/2016). Satu tokoh lagi diciduk pada Kamis (8/12/2016) dini hari.

Delapan orang yang ditetapkan menjadi tersangka dugaan upaya makar, yakni mantan anggota staf ahli Panglima TNI Brigadir Jenderal (purn) Adityawarman Thaha, mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (purn) Kivlan Zein, Sri Bintang Pamungkas, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Bidang Ideologi Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, Ketua Bidang Pengkajian Ideologi Partai Gerindra Eko Suryo Santjojo, Firza Husein, dan tokoh buruh Alvin Indra Al Fariz.

Tiga tersangka yang lain, Ketua Komando Barisan Rakyat Rizal Izal, Ketua Aliansi Masyarakat Jakarta Utara Jamran, Hatta Taliwang disangka melakukan penyebaran ujaran kebencian. Sedangkan, Ahmad Dhani kena sangkaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo. Dari 12 tokoh, hanya Sri Bintang Pamungkas, Rizal dan Jamran yang ditahan.

Baca Juga: Kasus Makar, Penahanan Sri Bintang Diperpanjang 40 Hari

REKOMENDASI

TERKINI