Sri Bintang: Rezim Jokowi-JK Berbahaya

Kamis, 22 Desember 2016 | 19:05 WIB
Sri Bintang: Rezim Jokowi-JK Berbahaya
Sri Bintang Pamungkas [suara.com/Dian Rosmala]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tersangka kasus makar Sri Bintang Pamungkas telah menjelaskan kepada penyidik Polda Metro Jaya terkait pemeriksaan yang dijalani dalam kasus dugaan makar.

Namun, menurutnya polisi hingga kini tidak bisa menemukan unsur tindak pidana terkait rencana makar yang dituduhkan kepada dirinya.

"Mereka (polisi) tidak mungkin bisa menemukan bukti sebagaimana dituduhkan pada saya. Karena yang saya tuntut adalah sidang istimewa MPR dan itu sangat konstitusional, kalau mau dibikin heboh itu revolusi yang konstitusional. Revolusi itu adalah mengganti kekuasaan, mengganti pemerintah," kata Sri Bintang usai diperiksa di Polda Metro Jaya, Kamis (22/12/2016).

Alasan Sri Bintang mengajukan agar MPR menggelar sidang istimewa karena menilai pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla cenderung memihak terhadap negara Cina.

Baca Juga: Kasus Makar, Penahanan Sri Bintang Diperpanjang 40 Hari

"Penolakan saya ini antara lain karena kekhawatiran saya amat sangat dengan politik cinaisasi yang dilakukan oleh rezim Jokowi-JK," kata dia.

"Saya akan tetap melakukan oposisi perlawanan pada kekuasaan ini sampai saya anggap selesai. Yaitu kembali ke UUD 45 cabut mandat Jokowi-JK dan pembentukan pemerintah baru," ucapnya lagi.

Sri Bintang juga mengatakan selama kepemimpinan Jokowi-JK, rakyat Indonesia telah ditindas oleh negara asing.

"Rezim Jokowi-JK ini sangat berbahaya bagi kelangsungan hidup dan NKRI," kata dia.

Dia juga mengaku akan membawa kasus yang menjeratnya ke Inter Parliamentary Union (IPU) atau organisasi parlemen internasional.

Baca Juga: Sri Bintang Akan Bawa Kasus Makar ke Lembaga Internasional

"Apa yang dituduhkan pada saya itu sembarangan, gegabah. Saya melaporkan ini pada parlemen dunia dan sudah masuk," kata dia

Sri Bintang merupakan salah satu dari 12 tokoh yang diciduk polisi. Dia ditangkap menjelang aksi damai Jumat (2/12/2016) dan telah mendekam di rumah tahanan narkoba Polda Metro Jaya.

Dia dikenakan Pasal 107 Juncto Pasal 110 Juncto Pasal 87 KUHP tentang Perbuatan Makar dan Pemufakatan Jahat untuk melakukan makar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI