Suara.com - Kepolisian memperpanjang penahanan tersangka kasus dugaan makar, Sri Bintang Pamungkas Dia akan tetap ditahan selama 40 hari ke depan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan permohonan perpanjangan massa tahanan Sri Bintang telah diberikan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Penyidik sudah mengajukan penangguhan penahanan ke kejaksaan untuk 40 hari ke depan," kata Argo ketika dihubungi, Kamis (22/12/2016).
Polisi masih menggali keterangan Sri Bintang dan saksi-saksi lainnya agar proses penyidikan bisa segera dirampungkan.
Baca Juga: Sri Bintang Akan Bawa Kasus Makar ke Lembaga Internasional
"Penyidik sudah gelar juga, mudah-mudahan segera selesai," kata Argo.
Lebih lanjut, Argo mengaku tidak mempermasalahkan apabila Sri Bintang masih menolak memberikan keterangan. Sebab, kata dia, dalam aturan hukum seorang tersangka masih memiliki hak untuk tidak menjawab pertanyaan saat dilakukan berita acara pemeriksaan.
"Tidak masalah, tersangka atau terdakwa punya hak untuk diam," kata dia.
Perpanjangan massa penahanan Sri Bintang selama 40 hari itu mulai terhitung dari tanggal 23 Desembr hingga 31 Januari 2017.
Sri Bintang sendiri telah mendekam di rumah tahahan narkoba Polda Metro Jaya sejak 3 Desember setelah menjalani pemeriksaan di Mako Brimob, Depok.
Baca Juga: Diperiksa Kasus Makar, Sri Bintang: Rakyat Harus Menang
Sri Bintang dikenakan Pasal 107 Juncto Pasal 110 Juncto Pasal 87 KUHP tentang Perbuatan Makar dan Pemufakatan Jahat untuk Melakukan Makar.