Suara.com - Pelaku penghadangan calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat saat kampanye, Rudy Nurocman Kurniawan masih buron. Dia menghadang Djarot saat berkampanye di Petamburan, Jakarta Pusat.
Rudy ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pemilu oleh Polda Metro Jaya 6 Desember lalu. Namun sampai ini dia belum diperiksa. Sementara penyidik cuma punya waktu selama 14 hari untuk melakukan penyidikan.
Menanggapi hal itu, Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta sebagai pelapor masih akan melakukan rapat internal dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (gabungan Bawaslu, Polisi dan Kejaksaan).
"Kita rapat dulu dengan tim. Karena kan kita harus tentukan ini. Kan harus dilimpahkan ke kejaksaan. Dari penyidikan ke kejaksaan. Nanti kita lihat masih ada waktu lagi nggak," kata Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti di Golden Boutique Hotel, Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Kamis (22/12/2016).
Baca Juga: Ahok-Djarot Bekali Relawan Visi Misi, Biar Warga Yakin Memilih
Bila kasus tersebut tidak segera diproses oleh penyidik hingga melewati batas 14 hari, maka kasusnya kadaluwarsa.
"Karena kalau di pengadilan kan orangnya harus ada. Yang disidang siapa?" tambah Mimah.
Dalam sepekan ini Bawaslu DKI akan bertemu dengan pihak kepolisian untuk memastikan apakah kasus tersebut bisa diprosea tanpa kehadiran tersangka.
"Apakah nanti punya potensi jadi tindak pidana umum, bukan tindak pidana pemilu lagi. Nanti kita lihat cara penangangan pelanggarannya," kata Mimah.
Katanya, jika tersangka, dalam hal ini Rudy, tidak bisa ditemukan hingga batas waktu penyidikan, maka tindak pidana pemilunya tidak terpenuhi.
Baca Juga: Ahok-Djarot Target Kumpulkan Dana Kampanye Rp80 Miliar
"Karena yang bersangkutan sudah melarikan diri dan nggak datang kita panggil. Apakah yang bersangkutan bisa terkena tindak pidana umum karena dianggap menghalangi penyidikan," kata Mimah.