Sri Bintang Akan Bawa Kasus Makar ke Lembaga Internasional

Kamis, 22 Desember 2016 | 16:25 WIB
Sri Bintang Akan Bawa Kasus Makar ke Lembaga Internasional
Sri Bintang Pamungkas [suara.com/Dian Rosmala]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Lebih lanjut, Razman yakin langkah pihaknya melaporkan kasus Sri Bintang ke lembaga internasional ini bisa menegakkan hukum khususnya soal tindakan penahanan kepolisisian terhadap Sri Bintang.

"Saya yakin efektiflah, apa bedanya dengan Komnas HAM internasional? Harus didengar dong. Nah sekarang kan beliau tidak dikeluarkan, diperiksa, di BAP tanpa ada namanya penangguhan penahanan, kemudian ini dipaksakan juga, penahanan ditambah lagi, ya beliau bilang prinsipnya saya lebih baik di dalam daripada di luar kalau saya tidak bermakna untuk bangsa ini, selama hukum belum tegak," kata dia.

Sri Bintang merupakan salah satu dari 12 tokoh yang diciduk polisi. Dia ditangkap menjelang aksi damai Jumat (2/12/2016). Kemudian satu tersangka lagi, aktivis sekaligus mantan anggota DPR RI Hata Taliwang, ditangkap pada Kamis (8/12/2016) lalu

Sri Bintang dikenakan Pasal 107 Juncto Pasal 110 Juncto Pasal 87 KUHP tentang Perbuatan Makar dan Pemufakatan Jahat untuk Melakukan Makar.

Dari 12 tokoh itu, polisi hanya menahan Sri Bintang dan dua tersangka lainnya yakni Ketua Komando Barisan Rakyat Rizal Izal dan Ketua Aliansi Masyarakat Jakarta Utara Jamran yang dijerat Pasal 107 Juncto Pasal 110 Juncto Pasal 87 KUHP tentang Perbuatan Makar dan Pemufakatan Jahat untuk Melakukan Makar dan Pasal 28 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

REKOMENDASI

TERKINI