Masyarakat diminta tak perlu khawatir dengan adanya Peraturan Pemerintah (PP) No. 59 Tahun 2016 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) yang didirikan Warga Negara Asing (WNA). Aturan tersebut justru dinilai memperketat pendirian ormas asing di Indonesia karena memuat beberapa ketentuan-ketentuan yang lebih selektif.
Adanya Undang-undang No. 17 Tahun 2013 tentang Ormas memang mengantur tentang pendirian ormas asing dibandingkan UU Ormas sebelumnya No. 8 Tahun 1985 dan UU No. 24 Tahun 2004 tentang Yayasan. Terbitnya UU Ormas terbaru ini menjadi payung hukum yang lebih komprehensif.
Dengan ditandatanganinya PP No. 59 ini oleh Presiden Joko Widodo ini, maka aturan tersebut bisa lebih lengkap serta terintegrasi sehingga pemerintah bisa langsung mengimplentasikan kebijakan ini.
Saat ini ada 62 Ormas asing (International Non Governmental Organization/INGO) yang terdaftar di Kementerian Luar Negeri. Berdasarkan PP No. 59 Tahun 2016, ormas asing yang didirikan oleh WNA atau badan hukum asing wajib memiliki izin pemerintah pusat, yakni izin prinsip dan operasional.
Baca Juga: Ormas Asing Diminta Wajib Hormati Kedaulatan NKRI
Dalam Pasal 25 PP Ormas juga ada pembatasan personel ormas yang didirikan oleh WNA. Mereka hanya dapat mengajukan penugasan staf berkewarganegaraan asing paling banyak 3 orang. Lalu masa penugasan staf berkewarganegaraan asing tidak melebihi 5 tahun dan penugasannya tidak dapat diperpanjang kembali.
PP No 59 Tahun 2016 juga mengatur sanksi administratif bagi ormas asing mulai dari peringatan tertulis, hingga pencabutan izin dan sanksi keimigrasian.
PP Ormas ini merupakan delegasi Pasal 44 – 49 dan Pasal 79 – 82 dari UU No. 17 Tahun 2013 tentang Ormas. Ketentuan ini bukan mempermudah dibentuknya ormas asing tapi justru memperketat pembentukan dan pengawasannya sebagai payung hukum yang mengatur ormas asing.
Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2013 Pasal 47, persyaratan paling sedikit bagi WNA atau Badan hukum asing untuk memperoleh izin prinsip seperti, WNA yang mendirikan ormas tersebut telah tinggal di Indonesia 5 tahun berturut-turut. Sementara untuk badan hukum, telah beroperasi di Indonesia 5 tahun berturut-turut.
Warga negara asing ini juga harus memegang izin tinggal tetap. Kemudian, jumlah kekayaan awal yayasan yang didirikan oleh WNA atau bersama warga Indonesia harus mencapai Rp 1 miliar. Sementara untuk badan hukum asing, jumlah kekayaan awal yayasan Rp 10 miliar.
Lalu, salah satu jabatan ketua, bendahara atau sekretaris dijabat oleh WNI. Terakhir perlu surat pernyataan pendiri bahwa kegiatan ormas asing yang didirikan tidak merugikan masyarakat, bangsa dan negara Indonesia.
Sekretaris Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Budi Prasetyo mengatakan, PP ini justru memuat kebijakan selektif. Dengan begitu, bukannya mempermudah, justru memperketat persyaratan WNA mendirikan ormas di Indonesia.
“Makanya, PP ini justru tak membebaskan begitu saja adanya ormas asing,” kata dia dalam keterangan tertulis, Kamis (22/12/2016).
Selain itu, pendirian ormas asing ini, dalam PP tersebut juga ada persyaratannya. Seperti halnya, ormas berasal dari negara yang memiliki hubungan diplomatik dengan Indonesia. Selain itu, memiliki asas, tujuan dan kegiatan organisasi bersifat nirlaba.
“Dalam PP ini diatur sejumlah persyaratan terkait pemberian izin prinsip dan izin operasional bagi ormas asing yang akan melakukan kegiatan di wilayah Indonesia setelah dikoordinasikan dalam Tim Perizinan yang ada di Kementerian Luar Negeri,” ujar Budi.
Kepala Biro Hukum Kemendagri Widodo Sigit Pudjianto mengatakan, masyarakat tidak perlu khawatir terhadap PP 59 Tahun 2016, yang memperbolehkan WNA mendirikan ormas.
“Tim kordinasinya ada 11 kementerian, artinya kalau salah satu tidak mengizinkan, ormas dari luar tidak bisa masuk. Meski tim terpadu ini setuju, kemudian dikomplain pemda, yaaaa dicopot,” ujar Sigit.
Ketakutan melemahkan negara tidak akan terjadi karena intinya PP ini bertujuan melakukan penertiban serta pengawasan. Selain itu untuk memastikan bahwa ormas atau yayasan tersebut tidak bertolak belakang dengan visi misi pembangunan serta kedaulatan NKRI.
Ia juga mengakui kalau ormas yang didirikan WNA sudah ada, yang belum ada, ‘cantolan’ payung hukumnya. Tujuannya agar tertib administrasi.
Dalam konvensi International juga disepaki kebebasan berpendapat. Jadi warga negara Indonesia di luar negeri juga diizinkan untuk mendirikan ormas di sana.
PP tersebut ormas asing dilarang untuk melakukan kegiatan yang bertentangan dengan undang undang , mengganggu kestabilan serta keutuhan NKRI dan tidak melakukan kegiatan intelijen berkedok ormas yang membahayakan negara.
Larangan lainnya adalah menggunakan ormas demi kepentingan politik, dengan sengaja ataupun tidak mengganggu hubungan diplomatik, melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan organisasi dan menggalang dana dari masyarakat Indonesia.