PP 59 Tahun 2016 Perketat Berdirinya Ormas Asing di Indonesia

Adhitya Himawan Suara.Com
Kamis, 22 Desember 2016 | 14:46 WIB
PP 59 Tahun 2016 Perketat Berdirinya Ormas Asing di Indonesia
Massa yang tergabung dari berbagai ormas Islam melakukan aksi untuk mengawal sidang kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (13/12). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Larangan lainnya adalah menggunakan ormas demi kepentingan politik, dengan sengaja ataupun tidak mengganggu hubungan diplomatik, melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan organisasi dan menggalang dana dari masyarakat Indonesia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI