Suara.com - Aktivis Ratna Sarumpaet memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan makar. Polisi periksa Ratna sebagai saksi untuk tersangka Sri Bintang Pamungkas.
Ratna tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 11.50 WIB dengan didampingi Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air, Akhmad Leksono yang menjadi salah satu tim penasehat hukum.
"Panggilan dari polda terkait ibu Ratna Sarumpaet sebagai saksi Sri Bintang Pamungkas. Jadi beliau hari ini status sebagai saksi Sri Bintang Pamungkas dari laporan yang dilaporkan oleh seseorang yang bernama Ridwan Hanafi dengan terlapor Sri Bintang Pamungkas," kata Akhmad di Polda Metro Jaya, Kamis (22/12/2016).
Ratna sendiri mengaku belum mengetahui soal materi pemeriksaan yang akan dijalaninya. Namun, dirinya mengaku siap untuk dimintai keterangan sebagai saksi untuk kasus Sri Bintang.
Baca Juga: Jokowi: Demo Setiap Hari Juga Boleh, Tapi Kalau Makar...
"Ya tidak tahu juga (materi pemeriksaamnya), pokoknya kak Rayna siap untuk ditanya apa saja," kata Ratna.
Dia juga mengaku sudah kenal dengan Sri Bintang karena sama-sama terjun sebagai aktivis. Dia menganggap pendiri Partai Uni Demokrasi Indonesia itu memang dikenal sangat kritis terhadap semua kebijakan yang ada di pemerintahan.
"Siapa yang tak kenal pak Sri bintang? Tak kenal malah aneh. Dia itu orang pemberani. Orang yang sangat kritis," kata dia.
Bahkan, Ratna menyebutkan jika Sri Bintang merupakan salah satu tokoh yang berpengaruh dalam menentang kebijakan rezim Orde Baru Presiden Soeharto.
"Tapi kalau ditanya kenal Sri Bintang Pamungkas apa nggak? Iya lah siapa yang nggak kenal Sri Bintang? Dia tuh orang yang sangat populer di 98. Karena berani melawan Soeharto," kata Ratna.
Baca Juga: Ratna Sarumpaet Diperiksa Kasus Makar Sri Bintang Hari Ini
Sri Bintang merupakan salah satu dari 12 tokoh yang diciduk polisi. Dia ditangkap menjelang aksi damai Jumat (2/12/2016). Kemudian satu tersangka lagi, aktivis sekaligus mantan anggota DPR RI Hata Taliwang, ditangkap pada Kamis (8/12/2016) lalu
Sri Bintang dikenakan Pasal 107 Juncto Pasal 110 Juncto Pasal 87 KUHP tentang Perbuatan Makar dan Pemufakatan Jahat untuk Melakukan Makar.
Dari 12 tokoh itu, polisi hanya menahan Sri Bintang dan dua tersangka lainnya yakni Ketua Komando Barisan Rakyat Rizal Izal dan Ketua Aliansi Masyarakat Jakarta Utara Jamran yang dijerat Pasal 107 Juncto Pasal 110 Juncto Pasal 87 KUHP tentang Perbuatan Makar dan Pemufakatan Jahat untuk Melakukan Makar dan Pasal 28 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.