Ratna Sarumpaet: Siapa Tak Kenal Sri Bintang? Dia Pemberani

Kamis, 22 Desember 2016 | 12:49 WIB
Ratna Sarumpaet: Siapa Tak Kenal Sri Bintang? Dia Pemberani
Ratna Sarumpaet [suara.com/Bagus Santosa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sri Bintang dikenakan Pasal 107 Juncto Pasal 110 Juncto Pasal 87 KUHP tentang Perbuatan Makar dan Pemufakatan Jahat untuk Melakukan Makar.

Dari 12 tokoh itu, polisi hanya menahan Sri Bintang dan dua tersangka lainnya yakni Ketua Komando Barisan Rakyat Rizal Izal dan Ketua Aliansi Masyarakat Jakarta Utara Jamran yang dijerat Pasal 107 Juncto Pasal 110 Juncto Pasal 87 KUHP tentang Perbuatan Makar dan Pemufakatan Jahat untuk Melakukan Makar dan Pasal 28 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI