Suara.com - Pihak kepolisian ternyata sangat serius menanggapi fenomena suara klakson kendaraan telolet yang saat ini tengah menjadi viral di media sosial.
Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum (Bin Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Budiyanto mengatakan, pihaknya akan memberikan penindakan tilang bagi kendaraan yang kedapatan telah memodifikasi suara klakson. Sebab menurutnya, apabila mengacu kepada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, setiap pengemudi kendaraan bermotor tidak boleh memasang peralatan yang dapat mengganggu keselamatan lalu lintas.
"Prinsipnya, kalau penegakan hukum itu kan bisa bersifat represif justicial atau represif non-justicial. Bisa dilakukan teguran, bisa juga dilakukan suatu penegakan hukum. Karena dalam Permen itu ada pengaturan suara-suara (klakson). Tingkat kebisingan (klakson) tidak boleh melampaui batas yang telah ditetapkan. Jadi kalau kira-kira membahayakan, bisa ditilang," kata Budiyanto, ketika dikonfirmasi, Kamis (22/12/2016).
Budiyanto mengatakan bahwa pengendara harus bisa tertib ketika mengendarai kendaraannya di jalan raya. Menurutnya pula, suara bising yang keluar dari klakson telolet dianggap bisa mengganggu konsentrasi pengendara lain dan mengakibatkan kecelakaan.
"Prinsipnya, orang yang mengemudikan kendaraan bermotor itu harus tertib dan wajar. Wajar dalam artian harus berkonsentrasi, tidak boleh melakukan kegiatan-kegiatan lain yang dapat mengganggu konsentrasi. Karena konsentrasi berkurang bisa mempengaruhi kecelakaan-kecelakaan lalu lintas," paparnya.
Selain bisa ditilang, Budiyanto mengatakan bahwa petugas juga bisa mencopot klakson yang dimodifikasi. Menurut dia, langkah pencopotan bisa dilakukan karena memang suara klakson telolet di kendaraan umum maupun kendaraan pribadi itu tidak sesuai dengan standar pabrik.
"Ya, bisa saja (dicopot). Seperti dulu ada kendaraan warga yang pakai sirine, kita tilang dan kita copot juga. Jadi klakson telolet itu bisa kita tilang juga, sekaligus kita minta copot," katanya.
Budiyanto menyampaikan, hanya kendaraan-kendaraan tertentu yang diperbolehkan memasang klakson dengan suara keras, seperti klakson dari sirene mobil polisi, ambulans dan mobil pemadam kebakaran.
"Ya, memang sama. Itu seperti sirene, tidak boleh semua kendaraan memakai itu. Hanya kendaraan-kendaraan tertentu seperti kendaraan polisi, TNI, ambulans, damkar dan sebagainya (yang boleh)," kata dia.
Lebih lanjut, Budiyanto mengimbau agar masyarakat tidak memasang atau memodifikasi klakson di kendaraannya dengan suara-suara yang bisa mengganggu konsentrasi pengendara lain.
"Ya, kita imbaulah kepada masyarakat yang menggunakan kendaraan bermotor, gunakanlah peralatan sesuai dengan standar. Karena kendaraan yang sudah standar itu, peralatannya yang dipasang di kendaraan bermotor sudah melalui pengkajian yang mendalam. Aspek keamanan dan keselamatannya sudah diperhitungkan," pungkas Budiyanto.