Suara.com - Penyidik Polda Metro Jaya hari ini memanggil aktivis Ratna Sarumpaet untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan makar yang telah menyeret Sri Bintang Pamungkas sebagai tersangka.
Pengacara Ratna, Habiburokhman, membenarkan soal agenda pemeriksaan tersebut. Menurutnya, kliennya akan memenuhi panggilan polisi.
"Iya, benar (Ratna diperiksa sebagai saksi)," kata Habiburokhman saat dihubungi, Kamis (22/12/2016).
Dikatakan Habiburokhman, Ratna yang nantinya akan didampingi tim pengacara, hingga sekitar pukul 10.30 WIB, sudah berada dalam perjalanan menuju Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan.
"Sudah mau sampai (Polda Metro Jaya). Sudah dekat," kata dia.
Sri Bintang merupakan salah satu dari 12 tokoh yang diciduk polisi. Dia ditangkap menjelang aksi damai pada Jumat (2/12) lalu. Kemudian satu tersangka lagi, aktivis sekaligus mantan anggota DPR RI, Hatta Taliwang, ditangkap pada Kamis (8/12) lalu.
Sri Bintang dikenakan Pasal 107 juncto Pasal 110 juncto Pasal 87 KUHP tentang Perbuatan Makar dan Pemufakatan Jahat untuk Melakukan Makar. Dari 12 tokoh yang sempat dibawa, polisi hanya menahan Sri Bintang dan dua tersangka lainnya, yakni Ketua Komando Barisan Rakyat Rizal Izal dan Ketua Aliansi Masyarakat Jakarta Utara Jamran yang dijerat Pasal 107 juncto Pasal 110 juncto Pasal 87 KUHP tentang Perbuatan Makar dan Pemufakatan Jahat untuk Melakukan Makar, dan Pasal 28 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).