Dianggap Belum Lengkap, Kejati DKI Kembalikan Berkas Buni Yani

Kamis, 22 Desember 2016 | 10:15 WIB
Dianggap Belum Lengkap, Kejati DKI Kembalikan Berkas Buni Yani
Buni Yani [suara.com/Dian Rosmala]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Penyidik Polda Metro Jaya tengah memperbaiki berkas perkara tersangka kasus dugaan ujaran kebencian berbau SARA, Buni Yani setelah dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta karena dianggap kurang lengkap. Berkas perkara kasus Buni telah dilimpahkan penyidik ke pihak kejaksaan pada Selasa (6/12/2016) lalu. 
 
"Iya sedang diperbaiki," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Raden Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Kamis (22/12/2016).
 
Menurut Argo, berkas perkara kasus Buni Yani dikembalikan lagi kepada penyidik pada Senin (19/12/2016) lalu. Kata dia, alasan kejaksaan memulangkan kembali berkas perkara Buni Yani karena masih ada keterangan ahli yang belum dikantongi penyidik.
 
"(Keterangan) saksi ahli (kurang lengkap)," kata Argo.
 
Buni Yani merupakan orang yang mengunggah potongan video berisi pidato Gubernur Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Facebook ketika mengutip surat Al Maidah ayat 51.
 
Atas tindakan tersebut, dia dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 tentang ITE dan Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara atau denda paling banyak Rp1 miliar.
 
Tak terima dengan status tersangka, Buni Yani telah mengajukan permohonan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, kemarin, majelis tunggal PN Jaksel telah menjatuhkan putusan dengan menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan Buni Yani. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI