Suara.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengimbau seluruh operator bus tidak mempermainkan bunyi klakson yang saat ini sedang viral, yakni "Om Telolet Om".
"Kita melihat kegiatan itu sesuatu yang menyenangkan tapi membahayakan, untuk itu kami mengimbau supaya operator bus jangan membuat itu sebagai suatu pertujukan baru yang bisa mencelakakan masyarakat," kata Budi usai memberikan sambutan pada Penganugerahaan Penghargaan Keselamatan Transportasi (Transportation Safety Award) di Kemenhub, Jakarta, Rabu (21/12/2016).
Budi akan mengkaji apakah ke depannya akan diberlakukan pelarangan dengan pertimbangan dampak terhadap keselamatan berkendara itu sendiri.
"Akan kita kaji," ucapnya seperti dikutip dari kantor berita Antara.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan, aturan tentang suara klakson pada Pasal 69 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2), paling rendah yaitu 83 delapan desibel (dB) dan paling tinggi 118 desibel (dB).
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub Bambang S. Ervan mengatakan bahwa jika aksi membunyikan klakson unik tidak melanggar peraturan dan ketentuan pemerintah, maka tak akan dilarang. Namun, dia mengingatkan bahwa ada tempat-tempat tertentu di mana klakson dilarang untuk dibunyikan secara keras, seperti di sekolah dan rumah ibadah.
"Om Telolet Om" saat ini memang tengah viral di media sosial Indonesia bahkan dunia. Dalam aksi ini sejumlah orang, biasanya remaja, beridiri di pinggir jalan dan meminta pengemudi bus-bus yang melintas untuk membunyikan klakson bernada unik.
Menhub Minta Operator Bus Tak Ikut Arus "Om Telolet Om"
Liberty Jemadu Suara.Com
Rabu, 21 Desember 2016 | 20:48 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
REKOMENDASI
TERKINI
News | 02:10 WIB
News | 23:30 WIB
News | 22:34 WIB
News | 21:25 WIB
News | 21:23 WIB