Peran Ketua Yayasan Sahabat Cendana Masih Rahasia

Rabu, 21 Desember 2016 | 20:10 WIB
Peran Ketua Yayasan Sahabat Cendana Masih Rahasia
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono. (suara.com/Agung Shandy Lesmana)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein menjadi salah satu dari delapan tokoh yang ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan makar.

Sejak ditangkap pada 2 Desember 2016, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono enggan menjelaskan peran Firza dalam kasus tersebut.

Argo mengatakan alasan penyidik menetapkan Firza menjadi tersangka karena dia diyakini ikut dalam pertemuan-pertemuan yang dihadiri para tokoh menjelang aksi 2 Desember.

"Ya terpentingkan itu dia ikut pertemuan-pertemuan. Apa perannya kan bisa dilihat," kata Argo saat dihubungi Suara.com, Rabu (21/12/2016).

Ketika ditanya pertemuan apa saja yang diikuti Firza, Argo enggan membeberkannya.

"Minimal perannya sudah berperan di pertemuan itu. Iya semua ada kaitannya," kata dia.
Saat ini, proses pemeriksaan terhadap tujuh tersangka yang lain masih dilakukan.
 
Beberapa waktu yang lalu, saksi-saksi untuk tersangka Sri Bintang dipanggil untuk dimintai keterangan, di antaranya Ahmad Dhani.
 
Selain Firza, tujuh tersangka kasus dugaan makar yang lainnya yaitu mantan anggota staf ahli Panglima TNI Brigadir Jenderal (purn) Adityawarman Thaha, mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (purn) Kivlan Zein, Sri Bintang Pamungkas, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Bidang Ideologi Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, Ketua Bidang Pengkajian Ideologi Partai Gerindra Eko Suryo Santjojo, dan tokoh buruh Alvin Indra Al Fariz.

Selain delapan tokoh itu, pada 2 Desember makar ini polisi juga menciduk tiga tokoh lagi yaitu Ketua Komando Barisan Rakyat Rizal Izal, Ketua Aliansi Masyarakat Jakarta Utara Jamran. Mereka dijadikan tersangka kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian. Kemudian Ahmad Dhani yang dijadikan tersangka dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.

Satu tokoh lagi diciduk pada Kamis (8/12/2016) dini hari yaitu mantan anggota DPR Hatta Taliwang. Hatta kemudian dijadikan tersangka kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian.

Dari 12 tokoh, hanya Sri Bintang Pamungkas, Rizal, Jamran, dan Hatta yang ditahan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI