Baleg Putuskan 4 Poin dalam Harmonisasi Revisi UU MD3

Rabu, 21 Desember 2016 | 19:14 WIB
Baleg Putuskan 4 Poin dalam Harmonisasi Revisi UU MD3
Dewan Perwakilan Rakyat menggelar sidang Paripurna di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (15/12). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menyepakati empat poin dalam harmonisasi revisi undang-undang nomor 42 tahun 2014‎ tentang perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.

Ketua Baleg Supratman Andi Agtas mengatakan kesepakatan itu meliputi penambahan unsur pimpinan di MPR, DPR dan Mahkamah Kehormatan Dewan DPR, serta penguatan Baleg.

"Terkait empat poin yaitu penambahan unsur pimpinan di MPR, DPR, MKD, dan penguatan Baleg diberikan kewenangan mengusulkan UU," kata Supratman usai Rapat Baleg, Rabu (21/12/e016).

Dalam rapat ini, Supratman mengatakan, Fraksi Gerindra meminta penundaan pembahasan mengenai penambahan unsur Partai Keadilan Sejahtera dalam MKD. ‎Namun, karena seluruh Fraksi sepakat menerima, maka poin ini tetap disetujui.

Selain itu, Supratman mengatakan, dalam harmonisasi tadi, disepakati juga poin untuk pengutan Baleg. Dia menerangkan, penguatan ini dilakukan untuk mengisi kekosongan hukum.

Baca Juga: DPR Pikirkan Anggaran Jika Tambah Kursi Pimpinan di Revisi UU MD3

Sebab, dalam UU MD3 yang ada sekarang, Baleg tidak bisa mengusulkan UU. Dengan penguatan Baleg yang membolehkan mengusulkan UU, Supratman mengatakan hal ini akan memudahkan untuk membahas hal yang strategis dan penting.

"Kalau ada kewenangan di Baleg untuk menyusun akan lebih mudah kita manfaatkan kalau ada hal strategis dan penting bagi kepentingan bangsa dan negara ketika Baleg diberi kewenangan," katanya.

Dia menerangkan setelah harmonisasi ini, pimpinan Baleg akan memberitahukan kepada Pimpinan DPR. Kemudian, sambungnya, harmonisasi ini akan dibawa ke Badan Musyawarah, ‎untuk dijadwalkan dibahas di Rapat Paripurna guna disahkan menjadi RUU usul inisiatif DPR.

Setelah rapat paripurna selesai, maka akan dilakukan pembahasan bersama pemerintah. Supratman yakin pembahasan ini akan dilakukan secara singkat dengan alasan pasal yang diubah tidak banyak.

"Kami harap setelah masa sidang akan datang dibuka dan segera disetujui jadi inisiatif DPR. Mekanisme meski hanya revisi terbatas namun harus ikuti mekanisme pembuatan UU," kata dia.

Baca Juga: RUU MD3 Akhirnya Masuk Prolegnas 2016

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI