Suara.com - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono menanggapi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak permohonan gugatan praperadilan Buni Yani. Penyidik telah memenuhi seluruh prosedur dalam menangani kasus dugaan ujaran kebencian berbau SARA yang menyeret Buni Yani sebagai tersangka.
"Apa yang dilakukan polisi sudah sesuai prosedur. Prosedur itu dalam hal ini penyidikan," kata Argo ketika dihubungi Suara.com, Rabu (21/12/2016).
Dengan tidak dikabulkannya praperadilan oleh hakim, maka kasus Buni Yani terus tetap diproses. Kata Argo, penyidik sudah melimpahkan berkas perkara tahap satu Buni Yani kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Kan berkasnya sudah dikirim ke jaksa. Tahap 1 ke ke kejaksaan," kata dia.
Dia mengatakan saat ini penyidik masih menunggu proses pemeriksaan berkas perkara yang tengah dilakukan jaksa. Apabila jaksa sudah menyatakan berkas tersebut lengkap atau P21. Polisi akan segera menyerahkan proses berkas tahap dua.
Terkait soal belum ditahannya Buni Yani, Argo mengaku tidak bisa berandai-andai. Namun, kata dia, apabila berkas perkara sudah bisa dinyatakan lengkap. Nantinya, penyidik akan menyerahkan soal proses penahanan Buni Yani ke pihak kejaksaan.
"Ya nanti tergantung kejaksaan (ditahan atau tidak)dong. Nanti kan akan diserahkan tersangka dan barang bukti," kata Argo.
Sebelumnya, Hakim tunggal Sutiyono menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Buni Yani terkait statusnya sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dan penghasutan berbau SARA. Dengan demikian, status tersangka yang dilekatkan oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terhadap Buni Yani tidak dapat digugurkan.
Kasus tersebut bermula setelah Buni Yani mengunggah potongan video berisi pidato Gubenur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ketika mengutip surat Al Maidah ayat 51 dan menulis "caption" di akun Facebook. Berawal dari itu pula, ucapan Ahok menjadi persoalan serius. Ahok kemudian ditetapkan menjadi tersangka dan kini menjadi terdakwa terkait kasus dugaan penodaan agama.