Suara.com - Setelah kalah di tingkat praperadilan, Aldwin Rahadian, kuasa hukum tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan berbau SARA Buni Yani, siap membela Buni Yani di pengadilan.
"Langkah selanjutnya, tentunya kita persiapkan untuk pengadilan dan dengan membahas materi pokok perkara. Insya Allah kami siap akan itu," kata Aldwin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/12/2016).
Hal ini diungkapkan oleh Aldwin usai pembacaan amar putusan oleh hakim tunggal praperadilan Sutiyono. Sutiyono memutuskan menolak seluruh pemohonan Buni Yani.
Aldwin tidak mau menilai tepat dan tidak tepatnya putusan hakim. Hal itu, menurut dia, bersifat relatif. Dia menghormati keputusan hakim.
"Soal saling menguji seperti ini hal biasa, supaya kemudian, ini juga jadi bagian dari pembelajaran hukum," ujar Aldwin.
Pengacara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Agus Rohmat mengapresiasi keputusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan Buni Yani, hari ini. Menurut Rohmat putusan tersebut sudah sesuai dengan prinsip keadilan.
"Alhamdulillah, puji syukur bahwa putusan telah selesai. Kami dari pihak penyidik mengucapkan terimakasih dan salut atas digelarnya sidang yang berkeadilan ini," kata Agus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dengan demikian, kata Agus, penanganan kasus Buni Yani dapat dilanjutkan penyidik.
"Selanjutnya kami dari penyidik akan melanjutkan penyidikan sesuai dengan KUHAP dan dilimpahkan ke kejaksaan sampai nanti kalau sudah lengkap (P 21)," ujar Agus.