Komisi III DPR Curiga WNA Ilegal Masuk Lewat 'Pelabuhan Tikus'

Rabu, 21 Desember 2016 | 17:25 WIB
Komisi III DPR Curiga WNA Ilegal Masuk Lewat 'Pelabuhan Tikus'
Junimart Girsang [suara.com/Meg Phillips]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - ‎Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Junimart Girsang mengatakan, banyak warga negara asing dari Cina yang masuk ke Indonesia melalui pelabuhan tikus alias pelabuhan ilegal. Karenanya, WNA seperti ini tidak terdaftar di imigrasi Indonesia alias ilegal.

Hal itu dikatakan Junimart setelah melakukan kunjungan kerja Komisi III DPR ke Provinsi Kepualauan Riau beberapa waktu lalu. Kala itu, dia memimpin Kunker tersebut dengan fokus masalahnya adalah keimigrasian.

"Kalau menurut informasi yang kita dapatkan, lebih banyak yang masuk dari pelabuhan-pelabuhan tikus daripada pelabuhan resmi. Namun demikian, tentu ini menjadi tanggungjawab kita bersama, untuk mengawasi siapapun yang masuk ke sini," kata Junimart di DPR, Rabu (21/12/2016).

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini menambahkan, rombongan Komisi III melakukan kunjungan ke 3 pelabuhan saat kunker itu. Dalam kunker ini, mereka menemukan ‎ketimpangan jumlah warga negara asing yang datang ke Indonesia dan yang keluar dari Indonesia.

"Yang menjadi pertanyaan kami kepada kepala keimigrasian di sana, kalau masuk 700-800 orang dari Singapura atau Malaysia,‎ kembalinya berapa? Kan begitu. Nah, mereka mengatakan paling banyak 300, nah terus sisanya kemana? Masuk 800, kembali 300, masih ada sisa 500, nah ini ke mana? Mereka mengatakan mungkin di pelabuhan lain," kata dia.

Dengan temuan tersebut, Junimart mengatakan, Komisi III akan menanyakannya kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly supaya pemerintah bisa menyikapi situasi seperti ini.

"Jadi nanti dalam sidang pembukaan, kita akan mengundang Menteri Hukum dan HAM, dan menanyakan bagaimana sih sistem online mereka ini. Apakah bisa terdeteksi (semua)? ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI