Suara.com - Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan berbau SARA, Buni Yani kecewa dengan keputusan hakim tunggal praperadilan Sutiyono karena permohonannya untuk mengajukan praperadilan ditolak.
Penolakan permohonan praperadilan Buni Yani masuk dalam amar putusan yang dibacakan oleh hakim Sutiyono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/12/2016).
"Saya agak kecewa ya, (dengan) hasil keputasan hakim," kata Buni Yani usai persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (21/12/2016).
Buni Yani menyamakan kasusnya dengan kasus yang pernah menimpa seseorang yang dituntut oleh gubernur Bali karena diduga mencemarkan nama baik. Kata Buni Yani, permohonan praperadilan orang tersebut diterima oleh hakim.
"Sebetulnya ada proyurisprudensi bahwa praperadilan yang terjadi itu, ada seorang warga negara yang dituntut gubernur Bali karena dia mencemarkan nama baik. kalau nggak salah Pasal 27 ayat 2 UU ITE. Tapi kira-kira sama intinya. Kemudian permohonan Gubernur itu ditolak, dan praperadilan warga negara itu dikabulkan oleh hakim di Bali," ujar Buni Yani.
Dengan adanya kasus yang serupa itu, dia berharap bahwa hakim Sutiyono juga akan mengabulkan permohonannya.
"Akan tetapi, hakim yang memeriksa perkara saya di praperadilan ini sama sekali tidak menggunakan pertimbangan yang ada di Bali itu. Makanya saya agak kecewa, sangat kecewa," tutur Buni Yani.
Buni Yani bahkan menuding hakim terlalu kaku dalam menerapkan pertimbangan. Namun demikian, Buni Yani mengaku akan mentaati putusan hakim.
"Sebagai warga negara yang baik, tentu saya menaati apa yang diputuskan oleh majelis hakim. Dan beliau berpesan tadi ketika salaman, nanti biar saya berjuang di pengadilan saja. Karena memang saya juga akan berjuang di pengadilan," kata Buni Yani.